YOGYAKARTA – Salah satu masalah yang menjadi pemicu munculnya perkara cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan adalah masalah nafkah batin. Lalu apa itu nafkah batin? Bagaimana pandangan Islam tentang nafkah batin?
Apa Itu Nafkah Batin
Dalam sebuah tulisan berjudul Analisis Hukum Islam dan Hukum Positif Tentang Pemenuhan Nafkah Non Materi Pada Keluarga Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan di Asy-Syari`ah: Jurnal Hukum Islam dikatakan bahwa dalam Islam nafkah dalam pernikahan dibagi menjadi dua yakni nafkah materil dan nafkah non-materil (batin).
Nafkah materil merujuk pada hal-hal yang bersifat materi seperti tempat tinggal atau hal lain yang membutuhkan biaya. Sedangkan nafkah nonmateril (batin) mencakup berbagai hal, salah satunya adalah menggauli istri dengan baik.
Serupa, dalam situs NU Online dijelaskan bahwa nafkah batin adalah salah satu jenis nafkah yang wajib diberikan dari suami kepada istrinya. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Wahbah al-Zuhaily di kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu j. IX, h. 6832 yang artinya sebagai berikut.
“Bagi istri terdapat beberapa hak yang bersifat materi berupa mahar dan nafkah dan hak-hak yang bersifat non materi seperti memperbagus dalam menggauli dan hubungan yang baik serta berlaku adil.”
Menurut Rizal Darwis, M.H.I. dalam bukunya yang berjudul Nafkah Batin dalam Hukum Perkawinan, menjelaskan bahwa nafkah batin yang wajib diberikan suami dan menjadi hak istri mencakup mempergauli istri dengan baik, menjaga istri dan mendatangi istri dengan baik.
Pemberian Nafkah Batin kepada Istri Menurut Islam
Dalam agama Islam, nafkah batin yang berupa pemenuhan kebutuhan biologis dari suami kepada istri perlu diberikan. Meski peran kebutuhan biologis ini dalam islam jadi perdebatan, namun ada pendapat yang menyatakan bahwa pemenuhan biologis dari suami kepada istri bisa bersifat wajib dalam kondisi tertentu.
Terkait berapa kali persetubuhan yang diberikan suami kepada istrinya, ada banyak pendapat yang memberikan saran. Salah satunya adalah dari ulama Ahmad bin Hanbal yang mengatakan bahwa suami wajib menyetubuhi istri sekurang-kurangnya satu kali dalam empat bulan. Namun Ahmad bin Hanbal juga mempertimbangkan kerelaan istri.
Selain Ahmad bin Hanbal, ulama lain punya pendapat yang berbeda yakni al-Gazali. Ia justru mewajibkan pemenuhan biologis kepada istri paling sedikit satu kali dalam empat hari. Namun kebutuhan tersebut tergantung pada dua belah pihak.
BACA JUGA:
Bagaimana Jika Nafkah Batin Tak Dipenuhi?
Jika suami tidak memenuhi nafkah batin kepada istri hingga masa tertentu, sedangkan sang istri tak rela mendapat perlakuan tersebut hingga membuatnya tersiksa, maka suami seharusnya tahu diri dengan dua pilihan yakni segera memberikan hak istri untuk disetubuhi atau melepaskannya secara baik.
Akan tetapi jika suami tak memilih salah satu dari dua pilihan tersebut maka istri dapat menuntut cerai melalui hakim.
Itulah informasi terkait apa itu nafkah batin. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainya.