Bagikan:

JAKARTA - Selebgram Gaga Muhammad diketahui bebas lebih cepat daripada keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yaitu 4 tahun 6 bulan, sedangkan Gaga bebas setelah menjalani hukuman selama 2 tahun 3 bulan.

Dalam sebuah kesempatan, kuasa hukum Gaga Muhammad, Fachmi Bachmid menuturkan kalau hal ini merupakan hal yang wajar. Pasalnya dalam undang-undang tertulis bahwa seseorang berhak dapat pembebasan bersyarat bahkan remisi.

"Ya biasa jadi bukan jadi gini dalam undang-undang itu dibenarkan seseorang mendapatkan pembebasan bersyarat bahkan remisi pembebasan bersyarat itu bagian dari pada proses hukum dan itu hak," kata Fachmi Bachmid di kawasan Cililitan, Jakarta Timur, Selasa, 30 April.

Lebih lanjut Fachmi menjelaskan kalau remisi itu bisa diberikan kepada Gaga dengan kemungkinan bahwa Gaga berperilaku baik selama di dalam tahanan.

"Alhamdulillah segala perjuangan dari Gaga sendiri yang mungkin dia tertib, dia patuh, sebagai seorang yang menjalani sebagai seorang terpidana yang patuh kepada aturan sehingga dia bisa bebas lebih awal daripada dari masa hukuman yang harus dijalankan," jelas Fachmi Bachmid.

Kini Fachmi menekankan kalau kliennya itu sudah bebas dan bebas melakukan apapun yang ia inginkan serta kembali menjadi masyarakat biasa.

"Dan alhamdulillah dia sudah bebas, dan menjadi masyarakat biasa sehingga dia bisa mau ke mall, dia mau ke mana, mau ke mana saja dalam keadaan bebas," pungkasnya.