JAKARTA - Gaga Muhammad mengajukan delapan memori banding terkait vonis yang diterimanya pada 19 Januari dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Memori banding tersebut telah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Selasa, 8 Februari.
Kuasa hukum Gaga, Fahmi Bachmid bersama ibunda Gaga, Janariyah yang menyambangi PN Jakarta Timur mengajukan delapan poin dalam memori banding tersebut dan sudah diserahkan kepada Panitera.
Fahmi menjelaskan, memori bandingnya setebal 44 halaman dan mencoba memaparkan bagian inti dari 8 poin bandingnya itu. "Persoalan apa yang ada di memori banding setebal 44 halaman, saya hanya memberikan ilustrasinya, inti sarinya ada 8 alasan ajukan banding," kata Fahmi saat ditemui VOI.
Berikut adalah 8 poin memori banding Gaga Muhammad:
1. Keliru
Fahmi menganggap, ada kekeliruan dalam menyimpulkan korban Laura Anna lumpuh pasca kecelakaan 8 Desember 2019.
"Di sini alasannya yang pertama terjadi kekeliruan seakan-akan Laura ini lumpuh pada tanggal 8 Desember, padahal faktanya tidak seperti itu," ucap Fahmi.
2. Laura Anna Lumpuh Bukan karena Gaga
Menurut Fahmi, Gaga Muhammad tidak terbukti menyebabkan Laura Anna lumpuh.
"Yang kedua, terjadi kekeliruan dalam melihat kelumpuhan sebagai akibat dari perbuatan Gaga Muhammad. Jadi Gaga Muhammad lalai, iya. Tapi menyebabkan kelumpuhan belum bisa terbukti di persidangan ini," lanjutnya.
3. Ada Bukti yang Tidak Pernah Diperlihatkan
Fahmi menganggap ada kekeliruan dan kesalahan dalam putusan majelis hakim karena mempertimbangkan bukti yang tidak pernah diperlihatkan.
"Ada bukti yang tidak pernah disahkan dalam persidangan tapi dijadikan dasar untum mempertimbangkan dan memutus Gaga Muhammad dihukum 4 tahun 6 bulan penjara," kata Fahmi.
4. Vonis Gaga Tidak Sesuai Fakta
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ke Gaga Muhammad yaitu 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta, menurut Fahmi tidak sesuai fakta dalam persidangan.
"Alasan keempat, terkait dengan adanya pidana 4 tahun 6 bulan itu tidak sesuai dengan fakta dan jauh dari rasa kebenaran dan keadilan," pungkas Fahmi.
5. Gaga Punya Hak Membela Diri di Persidangan
Menurut Fahmi, Gaga mempunyai hak untuk membela diri dalam persidangan. Karena ada kekeliruan dalam putusan, kliennya yang membela diri justru membuatnya mendapat hukuman berat.
"Gaga Muhammad dihukum berat karena membela diri padahal apa yang disampaikan fakta-fakta di persidangan, sedangkan di KUHP itu adalah hak seseorang, membela diri. Kalau seseorang membela diri menjadi alasan untuk dihukum berat, saya pikir tidak perlu lagi ada proses persidangan," ucap Fahmi.
BACA JUGA:
6. Gaga Sempat Membantu Laura
Fahmi menjelaskan adanya kekeliruan dalam putusan, karena Gaga dianggap tidak memberi materi dan tak memiliki itikad baik membantu korban serta keluarga.
"Alasan keemam jadi menyimpulkan bahwa Gaga itu tidak pernah memberi bantuan padahal ada satu tahun Gaga menghabiskan waktunya untuk menjaga korban," jelas Fahmi.
7. Ada Salah Paham
Menurut Fahmi ada kesalahpahaman dalam putusan karena Gaga dinilai seolah-olah melakukan kesengajaan.
"Kecelakaan itu kelalaian sedangkan kesengajaan itu dicampur adukan dalam pemahaman ini. Jadi seolah-olah apa yang dilakukan Gaga itu tindak pidana kesengajaan. Jangan itu dicampuradukan dalam masalah ini jadi seolah-olah apa yang dilakukan oleh Gaga Muhammad itu adalah sebuah tindak pidana yang membuat kesengajaan seseorang," ujar Fahmi.
8. Hakim Keliru Ambil Keputusan
Dalam putusan majelis hakim, Gaga dinilai adanya kesengajaan sehingga menyebabkan kecelakaan. Menurut Fahmi tidak ada orang yang menginginkan kecelakaan terjadi.
"Tidak bisa memahami tentang pemahaman musibah, bahwa kecelakaan itu musibah, tidak ada satupun manusia yang menginginkan mengalami kecelakaan," tutupnya.