Hukum Mengumrohkan Orang yang Sudah Meninggal Menurut Pandangan Imam Besar
Hukum Mengumrohkan Orang yang Sudah Meninggal (Gambar Haidan - Unsplash)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Melakukan umroh emang merupakan mimpi bagi setiap umat muslim, setidaknya melegakan lah sebagai alternatif pergi ke Arab dan melihat Ka’bah selain ibadah Haji. Namun kira-kira apa hukum mengumrohkan orang yang sudah meninggal ya?

Seperti yang kita ketahui, memang sih ibadah Haji dan umroh memang bersifat wajib bagi umat muslim, namun kewajiban itu akan gugur ketika kita sudah meninggal. Namun itu bisa diwakilkan. Kalau menurut pendapat dari Imam Hanafi, Maliki dan Syafi’i, orang meninggal bisa diwakilkan umrohnya jika ia memiliki harta yang cukup dan pernah berwasiat. Hal itu jelas, ahli bersifat wajib hukumnya untuk dilaksanakan oleh ahli warisnya.

Hukum Mengumrohkan Orang yang Sudah Meninggal

Melaksanakan ibadah haji atas nama orang yang telah wafat secara sukarela tanpa uang yang berasal dari harta orang yang telah wafat pula diperbolehkan asalkan penuhi beberapa ketentuan. Sebuah hadits dari Abu Dawud mengatakan riwayat dari Abdullah bin Abbas Radhiallahu‘ anhu, dia mengatakan:

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- سَمِعَ رَجُلاً يَقُولُ لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ. قَالَ « مَنْ شُبْرُمَةَ ». قَالَ أَخٌ لِى أَوْ قَرِيبٌ لِى. قَالَ « حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ ». قَالَ لاَ. قَالَ « حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ .

“Bahwa Rasulullah SAW mendengar seseorang berkata, “Ya Allah aku penuhi panggilan-Mu atas nama Syubrumah”, Rasulullah SAW berkata :”Siapakah Syubrumah ?” Ia menjawab : “Saudaraku atau kerabatku,” Rasulullah SAW berkata : “Kamu sudah haji untuk dirimu sendiri ?” Ia menjawab : “Belum”. Rasulullah SAW berkata : “Hajilah kamu untuk dirimu sendiri (dulu), kemudian kami haji atas nama Syubrumah”. [Hadist Riwayat Abu Daud dan dishahihkan oleh Al Albani kitab Irwa Al Ghalil, 4/171

Bersumber pada hadist tersebut, sebelum menghajikan orang lain. Seorang haruslah sudah sempat melaksanakan haji buat dirinya sendiri.

Hadist lain mengatakan,

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ إِنَّ أُمِّى نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَمَاتَتْ قَبْلَ أَنْ تَحُجَّ أَفَأَحُجَّ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ حُجِّى عَنْهَا ، أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَتَهُ » . قَالَتْ نَعَمْ . فَقَالَ « فَاقْضُوا الَّذِى لَهُ ، فَإِنَّ اللَّهَ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ

Bahwa Ibnu ‘Abbas menceritakan: “Seorang wanita dari Juhaynah datang kepada Rasulullah SAW dan mengatakan:’ Ibu saya bernadzar untuk melakukan ibadah haji, tetapi tidak melakukannya sebelum dia meninggal. Haruskah aku melakukan haji atas namanya? ‘“Ya,” jawabnya, “Lakukanlah haji atas namanya. Bukankah jika ibumu mempunyai hutang kamu akan membayarnya?”, wanita ini menjawab: “Iya”, Rasulullah SAW bersabda: “Maka bayarlah, karena sesungguhnya Allah lebih berhak untuk dibayar” [Sahih al-Bukhari (1852)]

Berdasarkan hadist tersebut, nadzar haruslah dibayar serta melaksanakan ibadah haji atas nama orang yang telah wafat, sang pelaksana haruslah bernazar haji buat orang yang diwakilkan serta diutamakan hal ini dilakukan oleh ahli waris, keluarga terdekat ataupun orang yang dipercaya buat mewakilkan.

Haji serta Umroh mempunyai hukum yang berbeda. Perbedaan Umroh serta Haji ini pula mempengaruhiapakah hukum niat umroh untuk orang yang telah wafat. Bagi pendapat ulama Malikiyah serta Hanafiyah, hukum ibadah umroh yakni sunah muakkad sebaliknya haji hukumnya merupakan fardhu, sehingga tidak ada kewajiban untuk seorang buat melaksanakan ibadah umroh buat orang yang telah wafat. Akan tetapi bila seorang saat sebelum wafat sudah bernadzar buat melakukan ibadah umroh, maka hukumnya jadi wajib untuk ahli waris ataupun yang mewakilkan sebab sudah bernadzar.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلَا يَعْصِهِ . رواه البخاري و الجماعة

“Diriwayatkan dari ‘Aisyah ra., dari Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa yang bernadzar untuk mentaati Allah maka hendaknya ditaati (ditunaikan), dan barangsiapa bernadzar untuk bermaksiat kepada Allah maka janganlah ia (tunaikan nazarnya) untuk berbuat maksiat.” [Hadist Riwayat al-Bukhari]

Demikian uraian mengenai Macam mana hukum niat umroh buat orang yang telah meninggal? melakukan ibadah umroh buat orang yang telah wafat sebab nadzar hukumnya jadi fardhu.

Setelah memahami hukum dan ketentuan di atas, kalian juga loh mempertimbangkan “Waktu Terbaik untuk Umroh Lengkap dengan Biaya, Syarat, dan Tahapannya” supaya bisa berjalan dengan lancar.

Jadi setelah mengetahui hukum mengumrohkan orang yang sudah meninggal, simak berita menarik lainnya di VOI.ID, saatnya merevolusi pemberitaan!