Bagikan:

YOGYAKARTA - Ibadah Kurban adalah salah satu ibadah yang penting bagi para muslim yang dilakukan setiap tahun pada saat perayaan Idul Adha. Dan secara hukum, berkurban itu merupakan sunnah muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan) bagi umat Muslim yang mampu. Namun bolehkah berkurban atas nama orang yang sudah meninggal? Karena ini merupakan sesuatu hal yang menarik untuk dibicarakan, yuk kita bahas di sini!

Hukum berkurban itu sendiri merupakan sunnah muakkad. Namun khusus buat Rasulullah saw hukumnya yaitu wajib. Perihal ini didasarkan kepada sabda beliau, salah satunya yaitu yang diriwayatkan oleh at- Tirmidzi;

أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ  

“Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk berkurban, dan hal itu merupakan sunnah bagi kalian” (HR. At-Tirmidzi).

Lantas, Bolehkah Berkurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal?

Umumnya perihal ini dilakukan oleh pihak keluarganya, sebab orang yang sudah meninggal dunia sewaktu masih hidup belum sempat berkurban. Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin dengan tegas melaporkan tidak ada kurban buat orang yang sudah meningal dunia kecuali semasa hidupnya sempat berwasiat.

 وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ وَلَا عَنْ مَيِّتٍ إنْ لَمْ يُوصِ بِهَا  

“Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, Minhaj ath-Thalibin, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1425 H/2005 M, h. 321)

Setidaknya argumentasi yang bisa dikemukakan buat menopang komentar ini yaitu kalau kurban ialah ibadah yang memerlukan niat. Karenanya, niat orang yang berkurban mutlak dibutuhkan. Tetapi terdapat pemikiran lain yang menyatakan kebolehan berkurban buat orang yang sudah meninggal dunia sebagaimana dikemukakan oleh Abu al-Hasan al-Abbadi.

Alasan pemikiran ini yaitu kalau berkurban termasuk sedekah, sebaliknya bersedekah buat orang yang sudah meninggal dunia yaitu sah serta dapat memberikan kebaikan kepadanya, dan pahalanya dapat sampai kepadanya sebagaimana yang sudah disepakati oleh para ulama.

 لَوْ ضَحَّى عَنْ غَيْرِهِ بِغَيْرِإذْنِهِ لَمْ يَقَعْ عَنْهُ (وَأَمَّا) التَّضْحِيَةُ عَنْ الْمَيِّتِ فَقَدْ أَطْلَقَ أَبُوالْحَسَنِ الْعَبَّادِيُّ جَوَازَهَا لِأَنَّهَا ضَرْبٌ مِنْ الصَّدَقَةِ وَالصَّدَقَةُ تَصِحُّ عَنْ الْمَيِّتِ وَتَنْفَعُ هُوَتَصِلُ إلَيْهِ بِالْإِجْمَاعِ

“Seandainya seseorang berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya maka tidak bisa. Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia maka Abu al-Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijma` para ulama” (Lihat Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 8, h. 406)

Dilansir dari laman nu.or.id, di kalangan mazhab Syafi’i sendiri pandangan yang pertama dianggap selaku pemikiran yang lebih sahih (ashah) serta dianut mayoritas ulama dari golongan mazhab syafi’i. Kendati pandangan yang kedua tidak menjadi pandangan mayoritas ulama mazhab syafi’i, tetapi pandangan kedua didukung oleh mazhab Hanafi, Maliki, serta Hanbali. Perihal ini sebagaimana yang terdokumentasikan dalam kitab al-Mausu’ ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah.

Jadikan perbedaan pandangan para ulama dalam masalah fikih selaku rahmat. Bila Kalian serta saudara-saudara Kalian mau berkurban buat orang tua yang sudah meninggal dunia, maka berarti kalian mengikuti pendapat ulama yang kedua, seperti dipaparkan di atas. Kalau berkurban dalam hal ini dimaksudkan selaku sedekah, sebaliknya bersedekah buat orang yang sudah meninggal dunia yaitu sah serta dapat memberikan kebaikan kepadanya, dan pahalanya dapat sampai kepadanya sebagaimana yang sudah disepakati oleh para ulama.

Selain itu alangkah baiknya kalian juga mengetahui “Hukum Berkurban dengan Cara Patungan”.

Jadi setelah mengetahui bolehkah berkurban atas nama orang yang sudah meninggal, simak berita menarik lainnya di VOI.ID, saatnya merevolusi pemberitaan!