Bagikan:

YOGYAKARTA – Islam mengatur cara mengumrohkan orang yang sudah meninggal. Prosesi itu disebut dengan Badal Umroh. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa memberangkatkan umrah atau umroh orang yang tidak bisa umroh boleh dilakukan asal memenuhi syarat dan ketentuannya.

Artikel ini akan membahas cara umrohkan orang yang telah meninggal mencakup syarat hingga keutamaannya.

Cara Mengumrohkan Orang yang Sudah Meninggal

Seperti dijelaskan sebelumnya, mengumrohkan seseorang yang tidak punya kemampuan untuk berangkat umroh disebut Badal Umroh. Tidak hanya untuk orang yang sudah meninggal, Badal Umroh juga bisa dilakukan terhadap orang yang dalam kondisi sakit, renta/lansia, atau kondisi lain yang menyebabkan sesorang tak bisa pergi umroh.

Dalam Islam mewakili seseorang dalam ibadah umroh sangat diperbolehkan. Hal ini sebagaimana hadits Rasulullah SAW.

“Rasulullah SAW mendengar seorang sahabat melafalkan talbiyah, ‘Labbayka untuk Syabramah.’ Ia bertanya, ‘Syabramah siapa?’ ‘saudara atau kerabatku,’ kata orang tersebut. ‘Kau sudah berhaji?’ ‘Belum,’ jawabnya. ‘Kau sendiri harus berhaji terlebih dahulu, kemudian boleh membadalkan.’” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Cara mengumrohkan orang yang sudah meninggal adalah dengan menunjuk seseorang yang hidup dan dalam kondisi baik untuk mewakili orang lain. Berikut ini cara yang bisa dilakukan.

  • Menunjuk orang yang mampu dan mau untuk ibadah umroh sebagai perwakilan orang lain
  • Disarankan untuk menjelaskan kepada orang yang ditunjuk bahwa ia akan menggantikan si Fulan yang telah meninggal untuk pergi umroh
  • Setelah itu daftarkan orang yang sudah dutunjuk untuk Badal Umroh
  • Penunjuk harus memastikan orang yang ditunjuk tahu dan memahami cara pelaksanaan umroh
  • Sebelum berangkat umroh, orang yang ditunjuk harus membaca niat Badal Umroh bagi orang yang digantikan
  • Melakukan semua rangkaian umroh sesuai syariat Islam
  • Setelah umroh selesai dan kembali ke Tanah Air, orang yang ditunjuk disarankan untuk melaporkan kegiatannya kepada pihak yang menunjukknya.

Syarat Mengumrohkan Orang yang Sudah Meninggal

Saat mengumrohkan orang yang meninggal harus dilakukan sesuai dengan syarat yang ada. Berikut ini syarat yang harus diketahui.

  • Dilakukan oleh seorang muslim
  • Orang yang ditunjuk (wakil) harus sudah pernah ibadah umroh sebelumnya untuk diri sendiri
  • Orang yang diwakilkan atau dibadalkan, harus dalam kondisi yang tidak memungkinkan berangkat umroh baik secara fisik maupun mental. Tidak diperkenankan menggunakan alasan yang bersifat materi atau duniawi.
  • Orang yang ditunjuk harus bersedia sekaligus ikhlas melakuan Badal Umroh
  • Dilarang mengumrohkan lebih dari 1 orang dalam satu pelaksanaan Badal Umroh.

Niat Badal Umroh

Seperti dijelaskan sebelumnya, orang yang ditunjuk untuk menggantikan orang lain dalam pelaksanaan umroh harus membacara niat Badal Umroh dengan bacaan berikut ini, dikutip dari situs NU Online.

Nawaytul 'umrata 'an fulān (sebut nama jamaah umroh yang dibadalkan) wa ahramtu bihī lillāi ta'ālā.

Artinya:

"Aku menyengaja ibadah umrah untuk si fulan (sebut nama jamaah yang dibadalkan) dan aku ihram umrah karena Allah ta'ala."

Jauh sebelum keberangkatan disarankan pula untuk mengetahui cara cek travel umrah resmi agar tak terjadi hal yang tidak diinginkan.

Itulah cara mengumrohkan orang yang sudah meninggal. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnyaa.