Bagikan:

JAKARTA - Ekshumasi atau pembongkaran makam anak Artis, Tamara Tyasmara, Raden Adante Khafi Pramudityo alias Dante di TPU Jaruk Purut, Cilandak, Jakarta Selatan telah rampung digelar. Polisi belum dapat sampaikan hasil pemeriksan autopsi dan ekshumasi.

Pantauan VOI, di lokasi, terlihat Ekshumasi makam Danten telah rampung dilaksanakan pada pukul 11.30 WIB. Setelah dimulai kegiatan pembongkaran itu sejak pukul 10.10 WIB.

Setelah dari pembongkaran, Tsamara yang keluar dari tenda yang menutupi makam anaknya tersebut. Dia keluar dengan didampingi kerabatnya.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan kegiatan ekshumasi ini dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian anak artis dari Tamara Tyasmara.

“Ekshumasi ini adalah satu rangkaian proses daripada penyelidikan maupun penyidikan, yang akan dilakukan. Tentunya dengan maksud untuk mengetahui penyebab kematian korban,” kata Wira kepada wartawan di TPU Jeruk Purut, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Februari.

Wira menjelaskan dalam kegiatan pelaksanaan pembongkaran hari ini, pihaknya bersama Jatarans Polda Metro Jaya mendampingi Tim Forensik RS Polri.

Kegiatan ini dimulai dari penggalian kuburan hingga pemeriksaan orangtua korban yang turut hadir yakni Tamara Tsayamara dan Dimas Angger.

“Tadi sudah melaksanakan kegiatan rangkaian, mulai dari penggalian kubur, sampai dengan dilaksanakan pemeriksaan, di mana dalam pemeriksaan ini pun kita juga hadir orangtua dari korban, yaitu ayah kandung maupun ibu kandung korban, termasuk tim penasehat hukum dari ibu kandungnya,” ucapnya

“Diharapkan nantinya bisa mengungkap, tabir penyebab kematian daripada korban,” sambungnya.

Hasil autopsi terhadap korban di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Wira mengaku belum dapat disampaikan. Lantaran masih dalam proses pemeriksaan.

“Untuk hasil autopsinya kami nanti akan mencoba akan berkoordinasi dengan ketua tim yg melakukan pemeriksaan, kami berharap dalam waktu cepat bisa mendapatkan hasil. Karena itu pun hasil pemeriksaan kegiatan ekshumasi hari ini itu harus dilakukan pemeriksaan secara laboratosium Puslabfor Polri,” tutupnya.

Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan kalau dari laporan model A itu bakal diterapkan pasal 359 KUHP.

Adapun pasal 359 KUHP karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

"Pasal yang dilaporkan 359 KUHP," kata Rovan dalam pesan singkat.

Kendati demikian, Rovan menjelaskan sejauh ini pihak terlapornya masih dalam proses penyelidikan.

"Dan terlapor dalam lidik,” ucapnya.