YOGYAKARTA – Nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan secara hukum agama, namun tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama. Karena tidak dilaporkan ke negara, nikah siri kerap mendapatkan konotasi negatif dari masyarakat. Lantas, bagaimanakah cara melakukan nikah siri? Apa saja syarat nikah siri? Sebelum menjawab pertanyaan seputar cara dan syarat nikah siri, ada baiknya Anda mengetahui hukum nikah siri dalam agama. Mari simak, penjelasannya!
Hukum Nikah Siri dalam Islam
Secara etimologi atau bahasa, kata nikah siri berasal dari bahasa Arab yakni “Nakaha” yang bermakna kawin dan “Sirrun” yang berarti sunyi, diam, dan rahasia. Nikah siri dapat diartikan sebagai pernikahan yang dilakukan secara diam-diam dan tersembunyi karena sifatnya rahasia dan tertutup.
Menurut Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Syamsul Anwar, nikah siri tidak diperkenankan karena tidak sesuai dengan tujuan dari syariah, dikutip dari laman resmi Muhammadiyah.
Syamsul menegaskan, pencatatan pernikahan wajib dilakukan untuk mendapatkan kepastian dan kekuatan hukum yang tujuannya adalah memberikan perlindungan baik kepada pasangan maupun anak.
Dia menambahkan, pencatatan berfungsi menghilangkan fitnah dalam masyarakat, sehingga tumbuh kembang pasangan dan anak sejahtera baik psikologi maupun pendidikannya.
Berbeda dengan Syamsul, Vivi Kurniawati dalam buku bertajuk Nikah Siri (2019) menyatakan bahwa hukum nikah siri dalam Islam adalah sah dan dihalalkan, asal syarat dan rukun nikah sudah terpeuhi saat praktik nikah siri dilakukan. Hal ini sesuai dengan mazhab As-Syafi’iyah yang menyebutkan rukun nikah harus terpenuhi supaya pernikahan bisa dikatakan sah. Adapun rukun nikah antara lain:
- Ada kedua mempelai yakni suami dan istri.
- Ada wali nikah.
- Ada dua orang laki-laki yang adil.
- Ada ijab kabul.
Bila dilihat dari kacamata hukum Islam, nikah siri diperbolehkan, dengan catatan memenuhi syarat dan rukun nikah yang ada.
Kendati demikian, dalam hukum Indonesia, nikah siri termasuk dalam pernikahan yang ilegal.
BACA JUGA:
Cara dan Syarat Nikah Siri
Cara nikah siri bisa dibilang lebih sederhana ketimbang pernikahan resmi atau pernikahan yang dilaporkan ke Kantor Urusan Agama.
Berikut ini merupakan tata cara melakukan nikah siri:
- Mendapatkan izin dari wali nikah yang sah dari pihak perempuan.
- Ada 2 orang yang bisa dijadikan sebagai saksi.
- Menyiapkan mahar atau mas kawin untuk ijab kabul.
- Mendatangi pemuka agama atau penghulu untuk menjalankan ijab kabul.
Untuk syarat nikah siri, antara mempelai laki-laki dan perempuan tidaklah sama. Berikut syarat nikah siri untuk mempelai laki-laki:
- Beragama Islam.
- Berjenis kelamin laki-laki, bukan transgender.
- Tidak melakukan nikah siri secara terpaksa.
- Tidak memiliki 4 orang istri lainnya.
- Tidak menikahi wanita yang termasuk dalam mahramnya.
- Pernikahan siri dilakukan bukan dalam masa umrah atau ihram.
Sedangkan syarat nikah siri untuk mempelai wanita antara lain:
- Beragama Islam.
- Berjenis kelamin wanita, bukan transgender.
- Mendapatkan izin nikah dari wali sahnya.
- Bukanlah seorang istri dan tidak dalam masa iddah.
- Calon suami yang akan dinikahi bukan termasuk mahramnya.
- Penikahan siri dilakukan bukan dalam masa umrah atau ihram.
Demikian informasi tentang cara dan syarat nikah siri. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.