Menanti Selama 1 Tahun, Tuntutan Kerugian Rp 8,1 M Korban CPNS Bodong Anak Nia Daniaty Dikabulkan Hakim
Desi Hadi Saputri (Istimewa)

Bagikan:

JAKARTA - Kasus CPNS Bodong yang menyeret nama penyanyi lawas Nia Daniaty serta putrinya Olivia Nathania alias Oi dan menantunya, Rafly Tilaar kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang ini beragendakan keputusan dari majelis hakim atas nasib 179 orang korban yang diduga mengalami total kerugian hingga Rp 8,1 M. Majelis hakim akhirnya mengabulkan gugatan perdata tersebut.

Nia Daniaty, Oi serta Rafly diwajibkan untuk mengembalikan kerugian yang dialami oleh para korban.

"Tergugat satu, tergugat dua dan seluruh tergugat sudah dipanggil dengan layak tetapi tidak hadir. Mengabulkan gugatan para tergugat sebagian dengan verstek," ujar majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 13 Desember.

"Ketiga menyatakan bahwa tergugat satu, tergugat dua dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Empat, menghukum para tergugat untuk mengembalikan uang milik para penggugat secara tunai dan seketika sejumlah 8 miliar 199 juta 500 ribu rupiah," sambungnya.

Melihat hal ini, kuasa hukum dari 179 korban Oi, Desi Hadi Saputri mengaku sangat lega atas keputusan majelis hakim terhadap korban-korban yang sudah menunggu selama kurang lebih 1 tahun.

"Dan Alhamdulilah hari ini putusan perdata dibacakan dan alhamdulilah dikabulkan dengan tuntutan penggugat sebesar 8,1 M. Jujur ini kami hopeless banget saya juga gak bisa berbicara apa-apa mungkin ini ada proses lanjutan yang insya allah bs berjalan lebih cepat gitu kan," tutur Desi.

"Tapi kami bersyukur dan segera mengajukan apresiasi sekali kepada hakim majelis PN Jakarta Selatan karena sudah membela hak yang sudah seharusnya dikembalikan kepada korban," pungkasnya.