Komunikasi Mulai Membaik, Gunawan Dwi Cahyo Tunda Laporkan Tuduhan Selingkuh Okie Agustina
Wahyudo Tora Hananto dan Septa Eka Putra (Virgilery/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Sidang perceraian pasangan Okie Agustina dan Gunawan Dwi Cahyo kembali digelar hari ini, Selasa, 5 Desember dengan agenda laporan hasil mediasi yang sempat digelar beberapa waktu lalu di Pengadilan Agama Bogor.

Dalam kesempatan ini, kuasa hukum Gunawan Dwi Cahyo, Wahyudo Tora Hananto menjelaskan terkait rencana pelaporan kepada Okie Agustina atas tuduhan perselingkuhan yang dilayangkan kepada kliennya beberapa waktu lalu.

Tora mengatakan bahwa pelaporan tersebut akhirnya disepakati oleh Gunawan akan dipending. Hal ini dikarenakan sudah adanya komunikasi yang baik antara Okie dan Gunawan.

"Soal itu jadi ramai-ramai satu minggu yang lalu kemudian sudah ada komunikasi yang baik antara mas Gunawan dengan mbak Okie jadi untuk laporan-laporan itu untuk sementara kita pending karena memang sudah ada komunikasi yang baik antara mbak Okie," ujar Wahyudo Tora Hananto di Pengadilan Agama Bogor, Selasa, 5 Desember.

Selanjutnya, Tora menuturkan kalau Gunawan maupun Okie masih fokus pada sidang perceraian mereka yang memang sejak awal disepakati sudah tidak ada lagi kecocokan.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada orang ketiga dalam hubungan rumah tangga Gunawan dan Okie. Namun, Gunawan memberikan kesempatan Okie untuk membuktikan hal tersebut di dalam persidangan mendatang.

"Intinya perceraian ini murni kesepakatan mereka untuk berpisah karena sudah tidak ada kecocokan lagi dan tidak ada orang ketiga. Tapi karena dugaan itu masih tertulis dalam gugatan ya silahkan dari kuasa hukumnya mbak okie membuktikan dan kami juga akan membuktikan," pungkas Tora.

Melihat hal ini, pihak Okie Agustina yang diwakili kuasa hukumnya, Danna Harly Putra menyampaikan bahwa mereka mempersilahkan pihak Gunawan kalau ingin melaporkan klien mereka.

"Kalau dari kami itu silahkan aja dilakukan itu upaya hukum yang bebas dilakukan siapa saja tapi kalau dari kami, kami tetap teguh pada prinsip kami dan gugatan kami tidak akan berubah," ungkap Danna Harly Putra.