JAKARTA - Pelaku kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh panitia Miss Universe 2023, Andaria Sarah Dewia kembali diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada hari ini, Kamis, 12 Oktober.
Dengan didampingi kuasa hukumnya, David Pohan, Andaria Sarah Dewia masih bersikukuh bahwa kejadian pelecehan seksual yang dituangkan kepadanya tidaklah benar.
Mendengar hal ini, Sally Giovanny selaku pelapor sekaligus Mantan Director MUID Bali mengatakan bila Andaria sudah memutarbalikkan fakta yang sebenarnya. Padahal bagi Sally, sudah jelas ada banyak saksi yang mengatakan jika kejadian itu ada.
"Iya pernyataan itu semuanya bohong. Jadi ini kayak memutarbalikkan fakta gitu lho," ujar Sally Giovanny melalui telewicara kepada media, Kamis, 12 Oktober.
"Iya nggak sesuai dengan kronologi. Kan para korban sudah memberikan kesaksian bahwa memang 30 korban pelecehan itu semua dibuka dan ada 5 anak yang difoto sedangkan tersangka nya sekarang membuat cerita seolah-olah itu tidak terjadi. Ya berarti itu kan bohong, keterangan bohong," sambung Sally.
Bahkan pihak Andaria juga mengatakan bila sudah ada izin yang diberikan peserta Miss Universe untuk melakukan pemotretan tanpa busana. Keterangan ini langsung dibantah dengan tegas oleh Sally.
Ia kembali menjelaskan bila sudah ada 9 orang korban yang diperiksa oleh pihak kepolisian dan memberikan keterangan bila hal itu dilakukan tanpa izin dari peserta.
"Nggak. Nggak ada. Sudah ada 9 korban yang diperiksa, itu semua memberikan keterangan bahwa itu semua tidak ada consent, tidak minta izin jadi langsung memaksa untuk difoto dan ditelanjangi," sambung Sally.
BACA JUGA:
Sally mengatakan bila semua hal sudah dibuktikan selama pemeriksaan beberapa waktu lalu yang akhirnya membuat Andaria ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengaku menyerahkan semua keputusan hukum kepada pihak kepolisian.
"Kan sudah diperiksa, kan kepolisian yang sudah menetapkan semua sebagai tersangka, berarti kan dalam penyelidikan dan penyidikan itu sudah terbukti bersalah, makanya kepolisian sudah menetapkan sebagai tersangka berarti kan dalam penyelidikan ke penyidikan itu sdh terbukti bersalah makanya kepolisian menetapkan sebagai tersangka," tutur Sally.
"Kalau tersangka punya hak untuk mengelak, biarkan saja nanti pihak kepolisian menetapkan hukumnya," tutupnya.