Bagikan:

JAKARTA - Rumah produksi Rekata Studios merilis trailer perdana film Budi Pekerti yang merupakan karya terbaru sutradara Wregas Bhanuteja. Trailer ini dirilis setelah film ini melakukan premiere di Toronto International Film Festival 2023.

Trailer berdurasi dua menit ini memperjelas konflik yang dihadapi keluarga Bu Prani. Penonton akan melihat perjuangan para karakter menghadapi kecaman masyarakat.

Budi Pekerti menceritakan Bu Prani (Ine Febriyanti) yang kariernya terancam setelah videonya terlihat marah di sebuah pasar menjadi viral di internet. Selain kariernya, keluarga Bu Prani juga mengalami dampak dari viralnya ini yang membuat mereka mempertanyakan lagi prinsip hidup mereka.

Trailer ini memperlihatkan konflik yang dialami keluarga Bu Prani. Sang suami, Pak Didit (Dwi Sasono) mengidap bipolar sejak bisnisnya terdampak pandemi. Hal ini membuat Prani beserta dua anaknya: Tita (Prilly Latuconsina) dan Muklas (Angga Yunanda) berjuang merawat sang ayah.

Tita dan Muklas yang berupaya menyelamatkan nasib sang ibu juga tidak luput dari masalah di tengah lingkungan mereka. Pada satu adegan, Tita terlihat kesal dengan komentar teman-temannya yang berujung menjadi bumerang bagi dirinya.

Muklas yang ingin menolong sang ibu juga mengalami pergumulan diri mengenai keluarganya. Beberapa shoot yang diambil menegaskan emosi dan perjuangan setiap karakternya.

“Apakah cuma karena video 20 detik, 20 tahun pengabdian ibu jadi guru akan hancur?” narasi Tita di akhir trailer menjadi titik utama video ini.

“Adegan-adegan pada trailer ini merupakan elaborasi yang lebih luas dari teaser. Kalau di teaser diperlihatkan keviralan video Bu Prani yang tampak memarahi penjual putu, lalu di-judge oleh masyarakat dengan segala asumsi, tapi di trailer ini, saya lebih menjelaskan tentang latar belakang keluarga,” kata Wregas Bhanuteja.

Film Budi Pekerti menjadi karya teranyar Wregas Bhanuteja setelah debut dengan Penyalin Cahaya pada tahun 2021.

Adapun, film Budi Pekerti akan tayang di bioskop Indonesia mulai 2 November 2023.