Bagikan:

JAKARTA - Virgoun mencabut gugatan cerai yang dilayangkan terhadap Inara Rusli. Dalam persidangan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat hari ini, Rabu, 17 Mei, Virgoun diwakili tim kuasa hukumnya mencabut gugatan yang dilayangkan pada 4 Mei lalu.

“Jadi hari, Rabu, 17 Mei 2023 adalah sidang perdana Virgoun. Sidang sudah dilaksanakan tadi. Para pihaknya sudah hadir, baik dari pemohon, kita dan dari termohon,” ujar Hadisukrisno, salah satu tim kuasa hukum Virgoun usai sidang.

“Agenda hari ini itu satu, jadi hari ini kita mencabut gugatan atau permohonan yang kita ajukan,” sambungnya.

Adapun, sidang yang awalnya diagendakan untuk mediasi harus berakhir singkat karena Virgoun sebagai pihak pemohon mencabut gugatan dan berencana mengajukan gugatan yang baru.

Hadisukrisno mengatakan jika alasan kliennya ingin mengajukan gugatan baru karena pada gugatan sebelumnya tidak dimasukkan hak asuh anak. Virgoun yang awalnya menginginkan tiga anaknya diasuh bersama, berubah pikiran dan ingin mendapat hak asuk anak.

“Karena tadinya tuh kita tidak memasukan masalah anak untuk diasuh atau hadhanahnya milik permintaan kita. Cuma di belakangan hari berembuk bahwa hadhanah yang tadinya kita mau asuh bersama, kita hadhanahnya mau kita minta,” kata Hadisukrisno.

Sang kuasa hukum menyebut bahwa permintaan tersebut tidak hanya diputuskan Virgoun seorang diri, namun keluarga besar juga turut mendukung agar hak asuk anak berada di pihak ayah.

Adapun gugatan yang baru direncanakan untuk diajukan pada Jumat, 19 Mei mendatang.

“Jadinya pada kesempatan tadi kita sampaikan bahwa dalam waktu sehari atau dua hari kita akan majukan lagi gugatannya. Kita akan tambahkan, termasuk anak akan kita minta dalam permohonannya,” pungkas Hadisukrisno, kuasa hukum Virgoun.