Gus Miftah Bantah Terlibat dalam Kasus Dugaan Pencucian Uang Wahyu Kenzo
Gus Miftah saat klarifikasi keterlibatannya dalam kasus TPPU Wahyu Kenzo (Ivan Two Putra/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Gus Miftah membantah tudingan bahwa dirinya terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Wahyu Kenzo sebagaimana dikatakan oleh Zainul Abidin.

Seperti telah diketahui sebelumnya, Zainul Abidin menyebut Gus Miftah menerima uang sebesar Rp900 juta dari Wahyu Kenzo melalui lelang blangkon.

Pria dengan nama asli Miftah Maulana Habiburrahman itu membenarkan dirinya menerima Rp900 juta dari Wahyu Kenzo. Namun, uang tersebut diserahkannya untuk ajang amal.

“Yang bersangkutan membeli (blangkon) Rp900 juta. Uangnya semua untuk charity. Jadi tidak ada satu rupiah pun kita pakai,” kata Gus Miftah saat ditemui di Cipete, Jakarta Selatan pada Jumat, 14 April.

“Justru kalau ngomong pemakaian, dari Rp900 juta yang kita dapatkan, saya keluarkan hampir Rp1,5 miliar. Artinya saya nombok untuk charity,” lanjutnya.

Pada proses lelang tersebut, kata Gus Miftah, uang dari Wahyu Kenzo memang sempat singgah di rekeningnya, namun uang hasil lelang itu segera ditransfernya ke panitia amal.

“Waktu itu dananya, karena panitia charity-nya minta masuk ke kita dulu, tapi kemudian langsung kita transfer. Dan itu ada buktinya semua. Atas sepengetahuan panitia, maka kemudian kita transfer. Dan itu clear, semua bukti transfernya ada,” katanya.

Gus Miftah juga mengaku kenal dengan Wahyu Kenzo, namun bukan sebagai orang di balik robot trading ATG, melainkan sebagai pemimpin perusahaan yang memproduksi suplemen The Legion Nutrition.

“Saya kenalnya waktu itu dia sebagai pemilik PT Legion, awalnya itu. Tapi kemudian setelah dia beli (blangkon), kan saya jadi ngulik-ngulik. 'Ini siapa, kok belinya mahal banget?'. Ternyata dia mengidolakan saya banget. Kan saya enggak boleh nolak siapa yang mengidolakan saya,” ujar Gus Miftah.

Menurut Gus Miftah, dirinya juga tidak mungkin bertanya mengenai asal-muasal uang dari orang yang ingin membeli barang lelangnya.

“Jadi, kalau disangkakan saya menerima itu bagian dari TPPU, kok berlebihan. Dalam fikih Islam, ketika seseorang membeli, tidak etis ketika saya tanya, ini uangnya halal atau haram? Itu nggak boleh. Bahkan ketika orang itu tahu kalau uang itu nggak benar, kita yang menerima sebagai penjual pun sah, halal, nggak ada masalah,” tandas Gus Miftah.