JAKARTA - Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono (APH) ditangkap karena kasus narkoba yang diamankan pada Kamis (7/1/2021). Kabar ditangkapnya suami Nindy Ayundaay dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona.
Selasa, 12 Januari 2021, Polisi melakukan gelar perkara terkait penangkapan Askara. Saat ditangkap, APH memiliki 1,5 butir psikotropika jenis happy five. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan APH telah menggunakan obat tersebut selama satu tahun belakangan. "(Penggunaan psikotropika) Setahun belakangan ini," tutur Ady dikutip dari Instagram Lambe Turah.
APH mengaku telah mengkonsumsi happy five untuk mendapatkan ketenangan diri. "Untuk tenang," ujar APH.
BACA JUGA:
Ady Wibowo juga menegaskan hasil tes urine APH yang dinyatakan positif amphetamin dan metapethamin. Namun kedua jenis narkoba itu belum ditemukan dari hasil penyelidikkan penangkapan APH.
Meski begitu, pengakuan APH menggunakan amphetamin dan metaphetamin juga dalam waktu satu tahun belakangan ini. "Menurut pengakuannya seperti itu, satu tahun belakangan ini," lanjut Ady.
Untuk lebih lanjut, APH dikenakan pasal berlapis yang masih berkaitan dengan penggunaan dan kepemilikan narkotika. "Pasal 127 ayat 1 (a), Undang Undang 35 Tahun 2009 tentang narkoba dan Pasal 62 terkait psikotropika, ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp 100 juta," tutur Ady.
Tak cuma narkotika, Polisi juga menemukan senjata api jenis baretta dan peluru tajam 50 butir. "Kita akan melakukan penggeledahan lanjutan. Karena kemarin baru narkotikanya. Nanti kita lanjutkan pemeriksaan dengan senpi," ungkap Ady.
Ronaldo juga menegaskan senpi yang dimiliki suami Nindy Ayunda itu tidak memiliki surat resmi atau ilegal. "Senpi ini tidak ada izinnya, tapi nanti ranah penyelidikannya bukan dari Satres Narkoba. Nanti dari rekan saya Sat Reskrim," tutup Ronaldo.