Bagikan:

JAKARTA - Mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.42 Tahun 2013 dan No.12 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan imunisasi, dilansir oleh VOI, dijelaskan bahwa ada 5 jenis imunisasi wajib yang harus diberikan kepada anak. 

Kelima jenis imunisasi ini wajib diberikan dengan menyesuaikan usia anak dan jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu, pemberian imunisasi juga tentunya harus berdasarkan pertimbangan dokter. Berikut ini lima jenis imunisasi yang wajib diberikan:

1. Imunisasi hepatitis B

Untuk mencegah penyakit hepatitis B, anak wajib diberi imunisasi hepatitis B. Penyakit ini merupakan infeksi hati yang dapat menimbulkan komplikasi sirosis dan kanker hati. 

Vaksin tersebut diberikan pada bayi sebanyak 4 kali. Pemberian pertama dilakukan sesaat setelah bayi lahir atau paling lambat 12 jam setelah kelahiran. Kemudian, vaksin kembali diberikan secara berturut-turut pada usia 2, 3, dan 4 bulan.

Pemberian imunisasi hepatitis B pada bayi wajib diberikan dalam waktu paling lambat 12 jam setelah lahir jika bayi tersebut lahir dari seorang ibu yang terjangkit hepatitis B. Bayi tersebut juga wajib mendapatkan suntikan imunoglobulin hepatitis B (HBIG). Suntikan tersebut bertujuan untuk menghasilkan kekebalan tubuh terhadap virus hepatitis B dalam waktu cepat.

2. Imunisasi polio

Polio adalah penyakit menular yang disebabkan infeksi virus yang menyerang sistem saraf di saraf tulang belakang dan saraf otak. Polio juga dapat menyebabkan sesak napas, meningitis, kelumpuhan, hingga kematian. 

Jenis vaksin polio yang umum digunakan di Indonesia adalah vaksin polio tetes (oral). Selain itu, ada juga vaksin polio yang tersedia dalam bentuk suntikan.

Vaksin polio tetes diberikan 4 kali: saat bayi baru lahir atau paling lambat saat berusia 1 bulan. Selanjutnya, vaksin diberikan di usia 2 bulan, 3 bulan, dan 4 bulan berturut-turut. Sementara itu, pada usia 4 bulan vaksin polio suntik diberikan 1 kali.

3. Imunisasi BCG

Untuk melindungi tubuh dari kuman penyebab penyakit tuberkulosis atau TB, yang dibutuhkan adalah imunisasi BCG. TB sendiri merupakan penyakit menular berbahaya yang menyerang saluran pernapasan, tulang, otot, kulit, kelenjar getah bening, otak, saluran cerna, dan ginjal.

Indonesia masih memiliki angka kasus TB yang tinggi, itulah sebabnya Imunisasi BCG termasuk dalam daftar imunisasi wajib di Indonesia. Imunisasi BCG cukup dilakukan 1 kali pada bayi di usia 2 atau 3 bulan melalui suntikan. 

4. Imunisasi campak

Sebagai langkah pencegahan terhadap penyakit campak berat yang menyebabkan pneumonia, diare, dan radang otak (ensefalitis), maka dibutuhkan imunisasi campak. Imunisasi campak diberikan sebanyak 3 kali, yaitu saat anak berusia 9 bulan, 18 bulan, dan 6 tahun.

Pemberian imunisasi campak ulang di usia 18 bulan tidak diperlukan apabila anak sudah diberikan vaksin MR/MMR pada usia 15 bulan. Karena vaksin MR atau MMR sudah mengandung vaksin campak.

5. Imunisasi DPT-HB-HiB

Imunisasi DPT-HB-HiB bertujuan mencegah 6 penyakit sekaligus, antara lain difteri, pertusis (batuk rejan), tetanus, hepatitis B, pneumonia, dan meningitis (radang otak).

Imunisasi ini bersifat wajib dan diberikan sebanyak 4 kali pada bayi di usia 2 bulan, 3 bulan, dan 4 bulan dengan jadwal pemberian berturut-turut. Dosis terakhir diberikan ketika anak berusia 18 bulan.