YOGYAKARTA – Biaya operasi katarak dengan menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) jadi salah satu hal yang ditanyakan oleh banyak orang. Pasalnya, bagi sebagian orang biaya operasi katarak memang cukup mahal. Lalu, apakah operasi katarak ter-cover BPJS?
Biaya Operasi Katarak
Secara umum, biaya operasi katarak memang cukup mahal. Namun angka nomilannya tergantung oleh banyak hal mulai dari negara mana yang dipilih, rumah sakitnya, teknik operasinya, jenis lensa, obat bius yang dipakai, dan sebagainya. Dengan begitu bisa dikatakan bahwa biaya operasi katarak antara satu pasien dengan pasien lain berbeda.
Patut diketahui, biaya operasi katarak juga dihitung per mata. Misalnya, biaya yang dipatok oleh rumah sakit swasta di Indonesia mulai Rp Rp.6.000.000, Rp10.000.000, hingga Rp15.000.000 per mata. Operasi dua mata akan dikenai biaya dua kali lipat dari harga dasarnya.
Operasi Katarak dengan BPJS
Seperti diketahui, katarak masuk dalam list daftar operasi yang ditanggung BPJS. Artinya operasi ini bisa gratis tanpa pungutan biaya. Namun untuk mendapatkannya, Anda harus memenuhi syarat dan menjalani sejumlah prosedur.
Syarat mendapatkan operasi katarak gratis khusus peserta kartu JKN-KIS adalah sebagai berikut.
- Kartu BPJS Masih Aktif
Sebelum mengajukan klaim, pastikan dulu kartu BPJS Anda masih aktif. Pasalnya, banyak peserta BPJS yang tak mengaktifkan lagi kartunya. Anda bisa melakukan pengurusan di kator BPJS terdekat di kota Anda.
- Tak Punya Tunggakan Iuran
Pasien yang ingin mengajukan klaim BPJS untuk tindakan operasi harus bebas dari tunggakan iuran yang dibayar setiap bulannya. Bahkan syarat ini berlaku untuk seluruh pasien yang ingin melakukan klaim BPJS di fasilitas kesehatan yang jadi mitra. Anda bisa melunasi tunggakannya lebih dulu agar proses lebih mudah.
- Surat Rujukan Faskes 1
Faskes atau fasilitas kesehatan adalah mitra yang ditunjuk sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) pemegang JKN-KIS. Faskes 1 biasanya berupa klinik atau rumah sakit terdekat dari tempat tinggal Anda. Di tempat itu Anda bisa memeriksakan diri di faskes pertama Anda, setelah itu minta surat rujukan agar bisa dirujuk ke rumah sakit yang lebih mumpuni.
BACA JUGA:
- Memegang Kartu Pasien
Setelah mendapat surat rujukan dari faskes 1, pasien harus memiliki kartu pasien yang didapatkan dari rumah sakit rujukan operasi.
Setelah syarat umum terpenuhi, prosedur mendapatkan klaim operasi katarak gratis BPJS harus dilakukan. Adapun prosedur yang bisa dilakukan adalah sebagai berikut.
- Langkah pertama adalah datangi faskes tingkat pertama. Di sini Anda akan diperiksa oleh dokter umum dari faskes 1;
- Dokter akan memberi surat rujukan ke faskes lanjutan jika memang ada indikasi kelainan mata atau perlu tindakan operasi katarak di faskes lanjutan;
- Datangi rumah sakit yang dirujuk dan lakukan pendaftaran ulang;
- Anda akan diperiksa oleh dokter di faskes lanjutan untuk dianalisa lebih lanjut;
- Dokter akan segera membuat jadwal operasi jika memang harus diambil tindakan operasi. Jadwal dan pelaksanaan operasi katarak akan dilakukan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku;
- Pasien diharuskan datang untuk kegiatan operasi sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Patut diketahui bahwa prosedur ini bersifat secara umum karena tiap wilayah dan faskes punya prosedur yang kadang berbeda. Anda bisa menanyakan syarat dan tahapan kepada faskes terkait.
Itulah informasi terkait biaya operasi katarak BPJS. Untuk mendapatkan informasi menarik lain kunjungi VOI.ID.