<i>Dear</i> Tiko, Hotman Paris Sarankan Jual Rumah agar Bisa Hidup Lebih Baik
Rumah Tiko (VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pengacara kenamaan Hotman Paris Hutapea ikut menanggapi kisah viral Tiko yang banyak disorot publik dalam beberapa hari terakhir. Hotman merasa Tiko masih beruntung mendapat rumah peninggalan dari mendiang ayahnya, Herman.

“Dia (Tiko) masih beruntung ditinggal orang tuanya rumah yang sangat besar. Bahwa ibunya sudah penyakit ya itu bisa dimaklumi,” kata Hotman Paris saat ditemui di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada Senin, 9 Januari.

Hotman menilai permasalahan Tiko tidak terlalu besar. Ia pun memberi saran kepada Tiko untuk menjual rumah yang kini telah dirapihkan itu.

“Kalau saran saya, dengan rumah yang begitu besar, kenapa gak dijual aja. Dibeli rumah yang lebih kecil dan sisanya dipakai untuk kebahagiaan ibunya dan untuk biaya hidup sehari-hari. Saya kira gak terlalu serius masalah yang mereka hadapi,” tuturnya.

Namun, Hotman mengingatkan agar permasalahan mengenai surat kepemilikan rumah harus terlebih dahulu diselesaikan. Sebagaimana telah diketahui sebekumnya, baik Tiko dan Bu Eny tidak memegang surat kepemilikan rumah yang mereka tinggali saat ini.

Dengan kondisi sang Bu Eny saat ini yang tidak bisa berpikir secara normal, Hotman mengingatkan bahwa terdapat beberapa hal yang perlu diselesaikan secara hukum. Karena, berdasarkan hukum yang ada, Bu Eny sebagai istri adalah orang pertama yang memiliki hak atas rumah sepeninggalan Hendra.

“Mungkin nanti dari segi hukum ada masalah kalau rumah itu mau dijual saat ibunya masih hidup. Kalau memang sudah tidak bisa secara normal lagi berpikir, mungkin ibunya perlu penetapan pengadilan untuk pengampuan. Karena sebagai ahli waris kan dia (Tiko) sama ibunya, sedangkan ibunya memerlukan pengampuan agar bisa menjual rumah tersebut,” paparnya.

Terkait Tiko, statusnya sebagai anak kandung dari Hendra dan Eny juga harus dipastikan. “Saya gak tahu fakta sebenarnya (Tiko anak kandung atau bukan). Yang jelas, bahwa yang berhak atas warisan adalah istri dan anak kandung. Kalau ternyata nanti tidak ada ahli waris anak kandung atau istri, ya saudara bapaknya. Kalau di Islam beda lagi rumusnya, tapi yang jelas saudara terdekat,” pungkasnya.