8 Alasan <i>Resign</i> yang Baik dan Hak yang Didapatkan Pekerja/Buruh Saat Mengundurkan Diri
Ilustrasi dokumen. (Pexels.com/Andrea Piacquadio)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Istilah resign dalam dunia kerja dapat diartikan sebagai pengunduran diri dari pekerjaan. Kata resign sendiri merupakan serapan dari Bahasa Inggris yang berarti berhenti atau mengundurkan diri. Seorang pekerja yang ingin mengundurkan diri dari pekerjaan harus mempunyai alasan resign yang baik agar reputasi Anda tetap baik di mata perusahaan.

8 Alasan Resign Kerja yang Baik

Ketika berhenti kerja dari perusahaan, gunakan nada positif untuk mengakhiri hubungan dengan atasan Anda

Dikutip VOI dari Laman Resmi Kementerian Ketenagakerjaan,  berikut alasan resign kerja yang baik supaya citra Anda di peruahaan tetap positif:

  • Lingkungan kerja tidak kondusif
  • Tak ada kenaikan pangkat atau karier tak kunjung berkembang
  • Merasa jenuh dengan pekerjaan
  • Mendapat tawaran gaji yang lebih besar dari perusahaan lain
  • Ingin mencari peluang baru
  • Melanjutkan studi atau pendidikan
  • Gaji tak sesuai dengan beban kerja
  • Alasan keluarga

Syarat Pekerja Resign yang Baik

Syarat karyawan resign yang baik tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Dalam beleid tersebut, Pasal 36 huruf i disebutkan pekerja atau buruh yang resign atas kemauan sendiri harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis maksimal 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri
  • Tidak terikat dalam ikatan dinas
  • Tetap melaksanakan kewajibannya hingga tanggal mulai pengunduran diri.

Pesangon Pekerja yang Resign dengan Baik

Peraturan tentang pekerja/buruh yang resign dengan baik tercantum dalam Pasal 50 PP Nomor 35 Tahun 2021.

Pasal tersebut berbunyi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 36 huruf I, berhak menerima:

  • Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)
  • Uang pisah yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama

Dari PP tersebut dapat disimpulkan bahwa pekerja/buruh yang resign tidak mendapatkan pesangon.

Meski begitu, karyawan yang mengundurkan diri dari perusahaan, tetap berhak mendapatkan hak karyawan permanen yang mengundurkan diri berupa uang pisah dan uang penggantian hak.

Hak yang Didapatkan Pekerja Saat Resign

Pekerja atau buruh yang berhenti atau resign dari perusahaan, berhak menerima uang pisah dan penggantian hak. Sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Adapun yang dimaksud dengan uang pisah adalah uang yang diberikan perusahaan dengan besaran berbeda-beda, seperti yang diatur dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Sedangkan, uang penggantian hak antara lain:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat di mana pekerja diterima bekerja.
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam PK, PP, atau PKB.

Berikutnya, Pasal 58 ayat 1 mengatur terkait pengusaha yang mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun.

Dalam pasal tersebut juga dijelaskan bahwa iuran yang dibayar oleh pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pengusaha atas uang pesangin dan uang penghargaa masa kerja serta uang pisah.

Apabila penghitungan manfaat dari program pensiun tersebut lebih kecil ketimbang uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah, maka selisihya waib dibayar ooleh pengusaha.

Demikian informasi seputar alasan resign yang baik dan hak yang didapat pekerja/buruh ketika mengundurkan diri. Semoga bermanfaat!