Bantah AKBP Aris Rusdianto Nikahi Feby Sharon, Istri Sah Sebut Ada Perbedaan Nama Suami
Istri sah dari AKBP Aris Rusdianto

Bagikan:

JAKARTA - Nama Feby Sharon mencuat ke publik setelah dirinya mengaku sebagai istri sah dari AKBP Aris Rusdianto. Karena pengakuan Feby di media sosialnya itu, Aris Rusdianto pun harus dicopot dari jabatan yang diembannya saat itu sebagai Kapolres Muara Enim.

Feby diketahui memperlihatkan buku nikahnya ketika sedang live di TikTok. Dalam buku nikah tersebut, tertera bahwa Feby menikah dengan seorang pria bernama A. Rusdianto pada Jumat 25 Januari 2008.

Pernyataan itu dibantah oleh istri sah AKBP Aris Rusdianto, Melani Rizky. Bersama dengan pengacara, Melani menunjukkan bukti bahwa pria yang dinikai Feby bukan suaminya.

“Kami tegaskan kembali, pada 25 Januari 2008, AKBP Aris Rusdianto sedang melaksanakan pendidikan di Perguruan Tinggi Illmu Kepolisian. Pak Aris ini sebagai ketua Angkatan 50, tidak mungkin bapak Aris Rusdianto keluar dari pendidikan,” tegas pengacara pada konferensi pers di Jakarta, Senin, 7 November.

Bukti lain pun diungkap oleh pengacara tersebut. Ia mengeluarkan dokumen yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA) Tamansari, Jakarta Barat. “Terhadap buku nikah tersebut, telah dibantah oleh KUA Tamansari, Jakarta Barat. Yang bertanda tangan dibawah ini, Kepala KUA kecamatan Tamansari, menyatakan A. Rusdianto dan Feby Sharon, bahwa tersebut diatas, sesuai dengan data yang ada pada kami, tercatat pernikahannya di KUA Tamansari pada Jumat 25 Januari 2008 pukul 13.00 WIB,” katanya membacakan isi dokumen yang ditunjukkannya.

Lebih lanjut, dokumen yang dikeluarkan KUA Tamansari pada tanggal 4 November 2009 itu juga menyatakan bahwa terdapat saksi-saksi dari pihak suami yang menyatakan bahwa Feby tidak menikah dengan Aris Rudianto.

“Dengan adanya surat ini, secara otomatis telah menjawab buku nikah dari Feby Sharon. Kami tegaskan, Feby Sharon tidak pernah menikah dengan AKBP Aris Rusdianto, karena sudah dibantah lewat surat ini," kata pengacara.

Tidak cukup sampai di situ, pengacara dari istri AKBP Aris itu mengungkap sebuah kejanggalan dalam surat nikah yang ditunjukkan Feby. “Suami dari klien kami itu Aris Rudianto, sementara di buku nikah itu namanya A. Rudianto,” ujarnya.