Bagikan:

JAKARTA - Lesti Kejora mencabut laporan KDRT yang dilakukan Rizky Billar. Usai dinyatakan sebagai tersangka, Lesti pun datang ke Polres Jakarta Selatan untuk menyerahkan pernyataan tertulis.

Pihak Kepolisian menyatakan Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup. Lesti pun meminta restorative justice serta permohonan penangguhan penahanan atas suaminya.

“Tadi malam (13/10), saudara L datang ke Polres Jaksel. Secara tertulis mengungkap surat permohonan pencabutan polisi dan permohonan untuk restorative justice,” kata Ade Art selaku Kapolres Metro Jakarta Selatan pada hari ini, Jumat, 14 Oktober.

“Kami juga telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum RB dan menerima surat permohonan penangguhan dari keluarga tersangka dalam hal ini korban juga mengajukan surat permohonan penangguhan,” tambahnya.

Meskipun Lesti sebagai pelapor mencabut laporan namun Rizky Billar tidak sepenuhnya lepas dari aturan hukum. Billar diwajibkan melapor dan proses penyidikan masih berlangsung

“Ada beberapa persyaratan materil dan formil di mana persyaratan itu belum RB penuhi,” kata Ade.

“Tersangka RB setelah proses penangguhan dilakukan tetap harus wajib lapor. Kenapa? Karena persyaratan materil dan formil belum terpenuhi,” lanjutnya.

“Kami mengabulkan permohonan penangguhan di sisi lain RB masih harus melakukan kewajiban lapor sambil menunggu proses restorative justice selesai,” ujarnya.

Kepolisian menyebut proses penangguhan akan berlanjut malam ini. Jika selesai, kemungkinan Rizky Billar akan bebas pada hari ini.

“Kemungkinan bebas malam ini,” kata Ade lagi.

Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan KDRT kepada Lesti Kejora. Sehari setelah penetapan tersebut, Lesti datang ke Polres Jakarta Selatan dan membawa surat pencabutan laporan.