JAKARTA - Lesti Kejora telah mencabut laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya, Rizky Billar. Pencabutan itu hanya selisih menit dengan pengumuman penahanan Billar.
Polisi sempat mengumumkan akan menahan Billar selama 20 hari untuk pemeriksaan. Saat jumpa pers, Lesti datang ke Polres Jakarta Selatan untuk menemui Billar. Tak lama setelahnya, muncul kabar Lesti dan Billar berpelukan dalam damai.
Meskipun Lesti sudah mencabut laporan, namun Billar tak bisa langsung pulang. Berikut tiga alasannya.
1. Ikuti prosedur
"Tidak serta merta kalau dicabut dia (Rizky Billar) dibebaskan. Tidak begitu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat, 14 Oktober.
Zulpan menegaskan penyidik kepolisian sudah memproses laporan tersebut hingga melewati beberapa tahapan. Sehingga menurut Zulpan, penyidik juga yang akan memproses permohonan pencabutan laporan tersebut sesuai prosedur yang ada.
"Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik. Prosesnya sudah dalam proses penyidikan, bahkan sudah menetapkan tersangka dan penahanan, ini yang harus dihormati," ujarnya.
2. Surat permohonan resmi belum masuk
Zulpan juga menjelaskan pihak kepolisian belum menerima surat permohonan resmi untuk pencabutan laporan tersebut. Kuasa hukum Rizky Billar, Surya Darma Simbolon membenarkan bila Lesti Kejora telah mencabut laporannya. Hal itu pun disaksikan langsung oleh kuasa hukum dari Lesti Kejora, Sandi Arifin.
“Sudah dicabut surat pencabutan sudah di tanda tangan. Surat sudah dikasihkan langsung. Fisiknya sudah ada di atas,” kata Surya di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 13 Oktober. Polisi akan menunggu surat tersebut dikirim secara resmi.
BACA JUGA:
3. Mekanisme restorative justice
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan ada proses yang harus dijalani oleh kedua pasangan tersebut. Nurma menjelaskan Lesti harus menjalani mekanisme restorative justice (penyelesain perkara).
Namun dalam hal ini pihaknya telah mengeluarkan surat penahanan, oleh sebab itu pencabutan bukan hanya dari pihak pelapor saja. "Misal ini harus memang pencabutan dari laporan polisi, ada namanya mediasi restorative justice. Kita sudah menerbitkan surat perintah penahanan yang harus dicabut dari pihak kita bukan dari pihak beliau saja,” tutupnya.