JAKARTA - Rofi'i yang merupakan penjual rawon dari Kediri melaporkan ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu, Doddy dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Laporan telah teregister dengan nomor LP:STLP/B/6551/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan tuduhandugaan pencemaran nama baik yang bermula dari video yang ditujukan Rofi'i kepada Doddy Sudrajat.
Rofi'i mengakui membuat video menyinggung perilaku Doddy Sudrajat yang ingin memindahkan makam Vanessa Angel. Dia berharap niat itu dibatalkan karena haram menurut agama Islam.
"Saya bikin videonya untuk Pak Doddy yang terhormat jika anda mengurungkan niat makam almarhumah Vanessa, Saya maunya kalau anda menghentikan rencana pembongkaran makam maka saya akan berikan Samsung For 3. Itu serius," kata Rofi'i pada Selasa, 28 Desember.
Sebagai penggemar, Rofi'i mengaku sedih ketika Doddy mengumbar aib almarhumah. "Ini demi kohormatan orang yang sudah meninggal. Orang itu kalau sudah meninggal nggak boleh dibuka aibnya sedikitpun. Ceritakanlah baik-baik," ujarnya.
Rofi'i mengatakan, rekaman video disalah artikan. Doddy mengunggah ulang di akun media sosial instagram dan direspon dengan kata-kata tak mengenakan hati.
BACA JUGA:
"Dan yang paling sedihkan kebaikan, ketulusan saya dikatai biarlah 'anjing menggonggong kafilah berlalu'," ujar Rofi'i.
Menanggapi laporan tersebut, Polisi bakal memanggil ayah almarhum Vanessa Angel, Doddy Sudrajat, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Rencananya, pemeriksaan terhadap Doddy bakal berlangsung dalam waktu dekat.
"Tentunya dalam waktu dekat setelah didalami laporan ini tentunya akan dilakukan pemeriksaan dan pemanggilan kemungkinan saudara Doddy Sudrajat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Rabu, 29 Desember.
Namun, Zulpan belum bisa memastikan perihal waktu pemeriksaan terhadap Doddy Sudrajat. Kemungkinan besar pemeriksaan bakal dijadwalkan pada 2022.