Jadikan Ganja Sebagai Obat Tidur, Rizky Nazar Terancam 4 Tahun Penjara
Pernyataan Polisi tentang Rizky Nazar

Bagikan:

JAKARTA - Rizky Nazar ditangkap saat sedang mengonsumsi ganja di rumahnya di bilangan Kramat Jati, Jakarta Timur pukul 20.30 WIB. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Rizky Nazar beralasan menggunakan narkotika jenis ganja lantaran susah tidur.

"Adapun alasannya untuk membantu kemudahan tidur, karena yang bersangkutan mengalami kesulitan tidur. Kata dia, dengan menggunakan ganja membantunya mudah tidur," jelas Zulpan di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu, 15 Desember.

Sebagai barang bukti, ada dua bungkus ganja yang diamankan oleh polisi. "Yang pertama O,36 gram. Kemudian yang kedua 0,61 gram," ujar Zulpan.

Rizky Nazar, lanjutnya, mengaku memesan dan menggunakan ganja untuk konsumsi sendiri. "Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memesan ganja dari sesorang yang disebut Ipang untuk dikonsumsi sendiri. Ini masih kita dalami," lanjutnya.

Saat ini, Rizky Nazar telah berstatus tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba oleh Polres Metro Jakarta Selatan. "Pasal yang kita sangkakan adalah 127 ayat 1 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," terangnya.