JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak membantah isu Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan dan Direktur Penyelidikan Asep Guntur Rahayu menghambat penetapan kembali eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka.
Bantahan ini disampaikan setelah komisi antirasuah mengaku sudah melakukan gelar perkara atau ekspose untuk menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) baru demi menjerat Eddy Hiariej. Upaya tersebut dilakukan setelah mereka kalah di praperadilan.
“Tidak ada. Itu kata siapa (Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan dan Direktur Penyelidikan KPK Asep Guntur menghambat, red)? Kata saya enggak ada,” kata Johanis kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 30 April.
Johanis menyebut pihaknya memang lebih hati-hati dalam menghadapi kasus korupsi yang menjerat Eddy Hiariej. “Sebagaimana kata KUHAP bahwa untuk menangani perkara pidana ini harus teliti dan cermat,” tegasnya.
Lagipula, komisi antirasuah juga harus memperhatikan aspek hak asasi manusia (HAM). Johanis tak mau anak uahnya sembarangan tapi merugikan orang lain belakangan.
Lebih lanjut, Johanis juga membantah adanya intervensi dari pihak lain terkait kasus yang menjerat Eddy. Dia juga tak mau bicara lebih panjang soal kekalahan KPK di praperadilan.
“Yang jelas praperadilan diterima itu kan bersifat administratif saja. Ada kekeliruan, kekhilafan, nah, kekeliruan kita rapikan kembali dan sekarang kita lagi dalam penataan,” ujarnya.
“Kami sedang dalam diskusi dari tim penyidik, penyelidik, para pimpinan, deputi, para direktur tetapi diskusi ini kita tidak asal diskusi. Harus diskusi karena ini masalah hukum, apa dasar hukumnya,” sambung Johanis.
Diberitakan sebelumnya, Eks Wamenkumham Edward Sharif Omar Hiariej atau Eddy Hiariej bersama dua anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dugaan suap dan gratifikasi. Ia diduga menerima uang dari Helmut Hermawan yang merupakan bos PT Citra Lampia Mandiri (CLM) hingga Rp8 miliar.
また読む:
Pemberian diduga dilakukan Helmut untuk pengurusan administrasi di Kementerian Hukum dan HAM, dan janji pemberian SP3 kasus di Bareskrim. Uang yang diterima kemudian digunakan untuk keperluan Eddy, salah satunya untuk maju sebagai ketua Pengurus Pusat (PP) Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PELTI).
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)