KALTIM - Satpol PP menertibkan sebanyak 2.113 botol minuman keras (miras) dalam operasi yustisi di Samarinda sepanjang 2022. Dalam operasi itu diamankan juga 21 kostum badut.
Terkait kostum badut, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan ditemukan indikasi para pengamen atau pedagang memakainya hanya untuk akal-akalan.
Dia bilang, badut-badut yang beroperasi di ruas jalan Samarinda diduga berpura-pura menjadi orang miskin.
"Padahal mereka itu dikoordinir, ada yang menggunakan badut, ada yang menggunakan balon dan jualan keripik dengan menggendong anak. Tentu saja tidak semuanya seperti itu, namun ada pihak yang menggerakkan," ujar And Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat 28 Oktober.
Andi menegaskan, Pemerintah Kota Samarinda tidak melarang kegiatan bersedekah, justru hal itu dianjurkan, hanya saja bersedekah harus dilakukan pada tempatnya. Seperti, kata dia, di tempat ibadah atau langsung kepada warga miskin yang benar-benar terdata.
"Kalau kita tidak kerja sama dan masih saja masyarakat terus memberikan itu, sekeras-kerasnya upaya pemerintah, maka masih saja berpotensi terus menimbulkan adanya orang-orang di luar daerah yang dimobilisasi datang mengemis, padahal mereka hanya dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, ini modus baru," tutur Andi.
Andi mengatakan, baik kostum badut maupun miras yang ditertibkan dalam operasi yustisi di Samarinda dimusnahkan agar memberikan efek jera bagi para penjual miras dan konsumennya
"Kita harap masyarakat benar-benar menjauhi minuman keras, apalagi toko yang menjual secara ilegal tanpa izin," imbuhnya.
また読む:
Andi menyebutkan, pemusnahan ini bukti Pemerintah Kota Samarinda konsisten dalam memberantas peredaran miras ilegal. Menurutnya, persoalan miras telah dianalisa oleh banyak pihak sudah berada pada level akut dan memiliki dampak buruk bagi keberhasilan pembangunan.
Andi bilang, pemusnahan barang bukti ini mampu menekan peredaran minuman keras yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda.
Dia juga meminta Satpol PP agar konsisten, dan tidak ragu bertindak cepat, empati, akurat, dan sesuai prosedur undang-undang yang berlaku untuk melakukan tindakan pemberantasan peredaran minuman keras yang tidak sesuai dengan ketentuan di Kota Samarinda.
Selain itu, Andi juga meminta dukungan seluruh warga Kota Samarinda untuk dapat bekerjasama melapor jika mengetahui oknum warga yang menjual minuman keras ilegal sehingga secara tidak langsung turut membantu memberantas peredaran minuman keras.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)