WNA Dilarang Masuk ke Indonesia Mulai 1 Hingga 14 Januari 2021
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi konferensi pers virtual, Senin, 28 Desember. (Diah Ayu wardani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyebut pemerintah memutuskan untuk melarang warga negara asing (WNA) untuk masuk ke Indonesia selama dua pekan pada awal tahun 2021.

Retno menyebut, keputusan ini berdasarkan rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo bersama jajaran kementerian dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

"Rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia," kata Retno dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 28 Desember.

Sementara, untuk WNA yang tiba di Indonesia sejak tanggal 28 Desember hingga 31 Desember masih dibolehkan masuk ke Indonesia dengan ketentuan protokol kesehatan yang ketat.

Pertama, WNA yang datang sampai 31 Desember wajib menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan. Serta, melampirkan electronic health alert card (eHAC) international Indonesia saat pemeriksaan kesehatan.

Pada saat kedatangan di Indonesia, WNA wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Apabila menunjukkan hasil negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan.

"Setelah karantina 5 hari, melakukan pemeriksaan ulang RT PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," jelas Retno.

Diberitakan sebelumnya, di South Wales, Inggris telah ditemukan varian baru COVID-19. Pemerintah berharap virus baru ini tak memperparah perkembangan penanganan COVID-19 di Indonesia. 

Saat ini, virus baru tersebut juga telah menyerang negara lain seperti yakni Singapura, Nigeria, Prancis, hingga Korea Selatan.