WNA Dilarang Masuk ke Indonesia, Wisatawan Domestik Digenjot, Efektif Bangkitkan Ekonomi kah?
Ilustrasi. (Foto: Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri memutuskan melarang masuk warga negara asing (WNA) dari semua negara mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2021. Meski begitu, kebijakan ini dinilai tidak berdampak secara signifikan terhadap ekonomi nasional.

Seperti diketahui, pandemi COVID-19 telah mengubah tatanan kehidupan manusia. Terutama dalam sektor ekonomi. Bahkan, pemerintah pun terpaksa mengubah proyeksi pertumbuhan ekonomi 2020 ke angka yang lebih realistis.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa ekonomi Indonesia 2020 diprediksi minus 1,7 persen hingga minus 2,2 persen, dari proyeksi sebelumnya yang diperkirakan minus 0,6 persen hingga minus 1,7 persen.

Menurutnya, sejak awal Maret 2020 yakni saat pandemi pertama kali merebak di Indonesia hingga sekarang, pertumbuhan ekonomi di luar harapan pemerintah.

Utamanya pertumbuhan ekonomi yang melandai dikarenakan penurunan pertumbuhan konsumsi rumah tangga. Hal ini sejalan dengan pelemahan daya beli masyarakat.

Pembatasan kunjungan WNA tentu akan berdampak kepada sektor pariwisata dalam negeri. Pasalnya, pada momen libur Natal dan Tahun Baru 2021 Indonesia mendapat kunjungan wisatawan asing lebih banyak dibanding hari biasanya.

Meski begitu, Menko Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berujar, sektor pariwisata masih bisa bertahan dengan tidak mengandalkan wisatawan asing. Apalagi, kunjungan wisatawan domestik telah mencapai 85 persen di masa pandemi COVID-19. Hal ini tentu juga dapat menggerakan perekonomian di daerah wisata.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan. (Foto: Kemenko Marves)

"Kita masih gunakan wisata dalam negeri. Karena wisata dalam negeri kita itu hampir 85 persen kita kontrol semua. Sekarang kita lagi mau kurangin. Jangan terlalu cepat, kalau terlalu buka nanti enggak ada disiplin. Nanti kasusnya naik lagi. Ini yang harus dipahami," ujarnya, Jumat, 18 Desember.

Pengusaha Sebut Tidak Ada Dampak Signifikan

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Jakarta Sarman Simanjorang menyambut baik keputusan pemerintah menutup akses masuk bagi WNA dari semua negara. Ia menilai, langkah pemerintah tersebut sudah tepat.

Menurutnya, di tengah situasi sulit ini pemerintah harus pro-aktif melakukan antisipasi. Apalagi, mengingat kasus COVID-19 saat ini di Indonesia jumlahnya terus meningkat.

Terkait apakah kebijakan penutupan pintu sementara bagi WNA ini akan berpengaruh pada sektor bisnis di Tanah Air, dia mengutarakan, tidak akan berdampak signifikan terhadap ekonomi.

Alasannya, WNA yang dilarang masuk ke Indonesia tidak akan berpengaruh terhadap ekspor impor atau arus barang. Dengan begitu, sektor bisnis Tanah Air tidak terlalu berdampak.

Lebih lanjut, Sarman berujar, justru jika pemerintah tetap membuka pintu bagi WNA akan berpotensi menyebarkan varian COVID-19 jenis baru masuk ke Indonesia. Pembukaan itu akan semakin mengancam masa depan ekonomi Indonesia.

"Karena yang dilarang ini orang tidak akan berpengaruh terhadap ekspor impor atau arus barang termasuk penerbangan internasional karena berbagai negara masih menutup penerbangan internasionalnya. Kalaupun dibuka akan memakai protokol kesehatan yang ketat termasuk kewajiban karantina 14 hari. Walaupun ada dampaknya (bisnis) tapi tidak begitu signifikan," katanya, saat dihubungi, Selasa, 29 Desember.

Dihubungi terpisah, ekonom Indef Bhima Yudhistira menilai penutupan akses masuk pintu warga asing ke Tanah Air merupakan kebijakan tepat.

Ilustrasi. (Foto: Unsplash)

Meski begitu, kata Bhima, pemerintah juga perlu melakukan diversifikasi pasar ekspor ke negara alternatif yakni negara dengan angka penularan COVID-19 yang cenderung turun. Hal ini karena negara-negara Eropa merupakan mitra dagang yang cukup besar bagi Indonesia saat ini mulai terinfeksi COVID-19 varian baru.

Seperti diketahui, penutupan sementara akses masuk WNA ke Indonesia ini dilakukan menyusul adanya varian baru COVID-19, yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat.

Untuk WNA yang tiba di Indonesia sebelum tanggal 31 Desember 2020, maka diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam addendum surat edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020.

Pertama, WNA menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku, maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan. Selain itu, mereka juga diwajibkan melampirkan surat tersebut pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC internasional Indonesia.

Ilustrasi. (Didi Kurniawan/VOI)

Kedua, setibanya di Indonesia, setiap WNA itu harus melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Apabila hasilnya negatif, WNA itu tetap harus karantina selama 5 hari sejak tanggal kedatangan.