Partager:

BANTEN - Ditresnarkoba bersama Bidpropam Polda Banten telah memproses hukum oknum anggota Polres Pandeglang berinsial AG (36) atas kasus penyalahangunaan narkoba jenis sabu yang dilaporkan seorang wanita berinisial CY (28).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan, pernyataan yang disampaikan oleh CY merupakan kekeliruan. Pasalnya, setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Jumat, 9 Desember, disimpulkan bila keduanya menggunakan barang haram itu dalam keadaan sadar, dan tidak ada paksaan.

“Berdasarkan fakta-fakta hukum, tidak benar teman wanita AG, yakni CY (28) disekap dan dipaksa menggunakan narkoba oleh AG. Namun keduanya secara sadar bertemu, secara sadar mengumpulkan uang untuk membeli narkoba,” kata Shinto dalam keterangannya, Selasa, 13 Desember.

“Serta secara sadar pula bersama-sama menggunakan narkoba jenis sabu-sabu tersebut di kosan yang di daerah Cipocok, Kota Serang,” sambungnya.

Lebih lanjut, Shinto mengatakan bahwa AG, oknum polisi Polres Pandeglang terancam hukuman pidana dan pelanggaran kode etik.

“Dirresnarkoba Polda Banten memberikan hukuman berlapis kepada oknum AG, tidak hanya pelanggaran kode etik namun juga terhadap tindak pidana yang dilakukan,” katanya.

Maka atas perbuatannya, AG dan CY dijerat Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman pidana rehabilitasi medis dan ancaman pidana 4 tahun penjara.

“Sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2010, AG dan CY dapat diklasifikasikan sebagai pengguna narkoba dengan barang bukti yang ditemukan sekitar 0,23 gram sehingga sesuai SE tersebut, keduanya harus menjalani rehabilitasi medis dan sosial pada tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang wanita berinisial CY di Pandeglang, Banten mengaku dipaksa menggunakan narkoba jenis sabu oleh oknum polisi. Informasi menyebut, peristiwa itu terjadi saat CY berkenalan dengan AG, oknum polisi di Polres Pandeglang pada tahun 2017.

Seiring berjalannya waktu, CY dipaksa mengkonsumsi sabu oleh AG pada tahun 2019. Namun, CY mengaku menolak ajakan tersebut. Akan tetapi, penolakan itu membuat CY justru dianiaya oleh oknum tersebut.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)