SORONG - Kejaksaan Tinggi Papua Barat menangkap dan menahan mantan Kepala Departemen Layanan PT Bank Pembangunan Daerah Papua atau Bank Papua kantor cabang Sorong Selatan berinisial JT atas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp12 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat Abun Hasbullah Syambas mengatakan tersangka JT resmi ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/R.2/Fd.1/09/2022 tanggal 09 September 2022.
Menurut Abun, JT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana Bank Papua untuk keperluan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR).
"Anggaran sudah dicairkan 100 persen, namun proyek pembangunan rumah sampai saat ini tidak nampak alias proyek fiktif," ujarnya dilansir ANTARA, Jumat, 9 September.
Guna mempercepat proses penyidikan, tersangka JT ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II-B Sorong berdasarkan Sprinhan Kajati Papua Barat Nomor Print-02/R.2/Fd.1/09/2022, terhitung tanggal 09 hingga 28 September 2022.
VOIR éGALEMENT:
Perbuatan tersangka JT melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap yang bersangkutan serta pemeriksaan COVID-19 dan yang bersangkutan negatif atau tidak ada COVID sehingga resmi ditahan," jelas Abun.
Dalam kasus ini, tambah Abun, kejaksaan sudah memeriksa sebanyak 20 orang saksi dan pemeriksaan masih terus dilakukan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru yang ditetapkan kejaksaan.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)