Partager:

JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara robot trading Evotrade dengan tersangka Anang Diantoko (AD) telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. Sehingga, pimpinan Evotrade itu akan diserahkan ke Kejaksaan dan segera disidangkan.

"Kasus robot trading Evotrade, berkas perkara tersangka atas nama AD selaku pimpinan evotrade yang sebelumnya sempat buron selama 3 bulan ke wilayah Bali, saat ini dinyatakan sudah lengkap oleh jaksa penuntut umum," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 8 Juli.

Lengkapnya berkas perkara itu berdasarkan surat nomor B2653/E3/EKU.1/072022, tertanggal 6 Juli 2022.

Namun, Ramadhan tak merinci mengenai waktu untuk pelimpahan tersangka atau tahap dua. Dia hanya menyebut Anang Diantoko ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

"Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri," kata Ramadhan.

Anang Diantoko yang sempat buron selama tiga bulan berhasil ditangkap pada 20 Maret. Penangkapan berlangsung di salah satu vila di Bali.

Dalam penangkapan ini, sejumlah alat bukti pun diamankan. Semisal, 10 ponsel berbagai merek, 3 modem, 6 kartu ATM, sepeda motor, hingga uang tunai Rp1,6 juta.

"Telah dilakukan penangkapan pada 20 Maret 2022, terhadap tersangka DPO owner Robot Trading Evotrade atas nama AD," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)