Pendapatan Retribusi DKI Tahun 2022 Hanya Separuh dari Target, Pemprov DKI Akui Imbas UU Cipta Kerja
JAKARTA - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra menjelaskan penyebab nilai pendapatan retribusi daerah dalam APBD tahun anggaran 2022 tak mencapai target, bahkan hanya 46,72 persen.
Benni mengaku, salah satu penyebab rendahnya pendapatan retribusi pada tahun lalu adalah implementasi Undang-Undang Cipta Kerja.
Salah satunya ada pada retribusi penggunaan tenaga kerja asing. Sebelum UU Cipta Kerja disahkan, penerimaan retribusi tersebut masuk ke kas daerah. Namun, kini retribusinya diambil alih pemerintah pusat.
Hal ini disampaikan Benni dalam rapat kerja bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta dan jajaran Pemprov DKI.
"Dengan adanya UU Cipta Kerja, ada izin mempekerjakan tenaga kerja asing. Ini lumayan gede, Pak. (Pendapatannya) ada Rp100 miliar. Tapi sekarang kita enggak boleh narik (retribusi) izinnya lagi, Pak, karena aturan baru. Yang narik pemerintah pusat," kata Benni di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 25 Juli.
Kemudian, Benni juga menjelaskan retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) yang juga hanya terrealisasi separuh dari nilai target.
Sebelumnya, penerbitan IMB di Jakarta melalui DPMPTSP DKI. Namun, setelah sistem perizinan berganti menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG) setelah adanya turunan aturan UU Cipta Kerja, Benni mengaku nilai penerimaan retribusinya menurun drastis.
"Kita memang mesti ikut standar nasional. Ini dampaknya terhadap retribusi juga lumayan. Sistem baru ini, pengecekan pelanggaran (perizinannya) menjadi sulit terdeteksi. Retribusi denda pelanggarannya sudah sangat turun signifikan," urai Benni.
Di sisi lain, kondisi perekonomian dunia yang dihantam resesi secara tidak langsung juga menurunkan kemampuan ekonomi perusahaan-perusahaan yang berdiri di Ibu Kota.
Sebelumnya, sejumlah fraksi DPRD DKI Jakarta mempertanyakan penyebab nilai retribusi daerah tahun 2022 yang tak mencapai target. Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna dengan agenda pemandangan umum fraksi
VOIR éGALEMENT:
Dalam penetapan APBD tahun 2022, retribusi daerah ditargetkan senilai Rp806,87 miliar. Namun, realisasinya hanya Rp376,97 miliar atau 46,72 persen dari target.