JAKARTA - Komisi III DPR akan meminta penjelasan secara rinci perbedaan data terkait transaksi janggal Rp349 di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani.

Permintaan penjelasan Mahfud dan Sri Mulyani akan dilakukan saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang diagendakan pada, Selasa, 11 April sekitar pukul 14.00 WIB. Rapat juga menghadirkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. 

"Kemarin soal perbedaan data, kan kita sudah dapat penjelasan dari kedua belah pihak. Oke perbedaan breakdown, tapi tindak lanjutnya seperti apa? Itu yang kita mau tau," ujar Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman, Selasa, 11 April. 

Wakil Ketua MKD DPR itu mengatakan, Komisi III DPR akan mempertanyakan dengan jelas agar informasi terkait temuan itu semakin terang benderang. Khususnya bagi publik yang mengikuti perkembangan masalah ini. 

"Supaya terang benderang ini, dan apa juga tindak lanjutnya secara hukum," kata Habiburokhman.

Menko Polhukam Mahfud MD memastikan dirinya beserta Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana hadir dalam rapat yang digelar Komisi III DPR siang nanti. 

"Ya kami akan hadir besok (hari ini, red)," ujar Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan PPATK Indonesia, Senin, 10 April. 

Nampak Sri Mulyani dan Ivan hanya tersenyum tanpa memberikan tanggapan.

Dalam konferensi tersebut, Mahfud menyebut tidak ada perbedaan data yang disampaikan oleh Menko Polhukam sebagai ketua Komite TPPU di Komisi III DPR RI pada Rabu, 29 Maret dengan yang disampaikan Menteri Keuangan di Komisi XI DPR pada Senin, 27 maret karena sumber data yang disampaikan sama, yaitu data agregat. 

"Sekali lagi data agregat. Data agregat itu uang keluar masuk, bukan seluruhnya itu nilai yang mutlak. Yaitu data agregat laporan analisis atau LHA PPATK tahun 2009 sampai 2023," jelas Mahfud. 

Menurut Mahfud, data terlihat berbeda lantaran cara klasifikasi dan pengajuan datanya saja. Namun, secara keseluruhan LHA LHP mencapai 300 surat itu sama dengan total nilai transaksi agregat Rp349 triliun. 

Menkopolhukam mencantumkan semua LHA dan LHP yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan, baik LHA LHP yang dikirimkan ke Kemenko maupun LHA LHP yang dikirimkan ke APH yang terkait pegawai Kementerian Keuangan dengan membagi dengan tiga klaster.

"Sedangkan Kementerian Keuangan hanya mencantumkan LHA LHP yang diterima dan tidak mencantumkan LHA LHP yang dikirimkan ke APH yang terkait dengan Kementerian Keuangan," katanya.

"Jadi ada yang Kementerian Keuangan dan ada yang ke APH, itu saja bedanya," tambah Mahfud. 


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)