MATARAM - Penyidik kepolisian menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di wilayah Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kapolres Lombok Timur AKBP Hery Indra Cahyono mengatakan tersangka tersebut berinisial B yang tertangkap mengisi 595 liter BBM jenis solar subsidi dalam 17 jeriken di SPBU Bagek Papan.

"Dari hasil gelar perkara, yang bersangkutan kini sudah kami tetapkan sebagai tersangka yang disangkakan pasal pidana dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Migas (Minyak dan Gas Bumi)," kata Hery dilansir ANTARA, Jumat, 9 September.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap alasan tersangka B mengisi BBM jenis solar subsidi dalam volume cukup banyak untuk kebutuhan industri.

"Pengakuan dia untuk suplai bahan bakar proyek tambang (Galian C) di Lombok Timur," ujarnya.

Hery mengatakan perkara tersangka B sudah masuk ke meja jaksa peneliti. Penyidik kini tinggal menunggu hasil penelitian jaksa.

"Apabila ada petunjuk tambahan, pasti akan segera kami lengkapi," ucap dia.

Dalam kasus ini Hery mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan penimbunan tersangka B.

"Jadi, ada penyelidikan tambahan di kasus ini. Kami upayakan bongkar semuanya," kata Hery.

Kasus penimbunan BBM dengan mengungkap peran tersangka B ini terjadi di awal Agustus. Dia tertangkap ketika mengisi BBM jenis solar subsidi dengan mengendarai pikap.

Untuk barang bukti solar subsidi kini telah disita penyidik bersama kendaraan pikap milik tersangka B di Polres Lombok Timur. Sedangkan tersangka B menjalani penahanan di Rutan Polres Lombok Timur.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)