JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, berkas penyidikan kasus surat jalan palsu dengan 3 orang tersangka sudah lengkap. Para tersangka tersebut adalah Joko Soegiarto Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetyo Utomo beserta barang bukti bakal diserahkan atau tahap dua.
"Dalam kasus surat palsu dengan tersangka BJP PU, Anita Kolopaking dan Joko Chandra sudah dinyatakan lengkap oleh JPU," ucap Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo kepada wartawan, Jumat, 25 September.
Penyidik bakal melimpahkan berkas tahap dua itu pada pekan depan. Setelah itu, tinggal menunggu jadwal persidangan.
"Selanjutnya akan dilaksanakan tahap 2, pada Senin, 28 September," kata dia.
SEE ALSO:
Sebelumnya, penyidik melimpahkan berkas penyidikan surat jalan palsu Djoko Tjandra dan kawan-kawan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahan ini setelah dilakukan pelengkapan beberapa hal yang sebelumnya dinilai kurang, pada Kamis, 17 September.
"Ya pelimpahan kembali berkas perkara para tersangka (Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetyo Utomo) kepada Kejaksaan Agung dalam rangka pemenuhan P-19 dari JPU," ucap Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono.
Dalam pelimpaham berkas, penyidik juga menyertakan tiga eksemplar Berita Acara Koordinasi dari Kejagung.
Adapun, Brigen Prasetyo dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 426 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP. Pasal 263 KUHP mengatur tentang pembuatan surat palsu.
Anita Kolopaking dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP dan 223 KUHP. Sementara Djoko Tjandra dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 tentang Penggunaan Surat Palsu, Pasal 426, Pasal 221 KUHP.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)