Kritik Keras Program Tapera Jokowi yang Tak Jelas Lokasi Perumahan: Tempat Kerja Jauh Tambah Biaya Transportasi
JAKARTA - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai tidak jelas lokasi dari lahan untuk penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Program Tapera ini mewajibkan gaji ASN dan pegawai swasta dipotong 3 persen.
Mardani mengatakan lahan untuk perumahan peserta Tapera dapat berdampak pada nominal budget pengeluaran pegawai jika lokasinya jauh dengan letak kantor.
"Tidak jelas komitmen menyediakan tanah dari pemerintah seperti apa, kalau dibangun jauh dari lokasi kerja nambah biaya transport," kata Mardani dalam video di akun X-nya, Rabu 29 Mei.
Dia menyarankan Pemerintahan Presiden Joko Widodo menjelaskan lebih dahulu secara gamblang dibanding mengedepankan informasi kepada publik terkait pemotongan gaji pegawai ASN dan swasta
Menurutnya, publik berhak mendapatkan informasi lebih jauh terkait program yang memangkas gaji pegawai yang rinciannya 2,5 persen dari pekerja dan 0,5 dari pemberi kerja ini.
"Mestinya pemerintah menjelaskan lebih dahulu gambaran besar dari Tapera ini," ujar Anggota Komisi II DPR tersebut.
Adapun aturan program Tapera yang dihembuskan Presiden Jokowi ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP No 25/2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). PP itu ditetapkan pada 20 Mei 2024.