JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menjelaskan bahwa aturan baru wajib tes PCR sebagai syarat penerbangan Jawa-Bali menjadi upaya pemerintah dalam mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 gelombang ketiga.
Sandi mengatakan dengan aturan protokol kesehatan yang diperketat, maka akan semakin menjauhkan Indonesia dari potensi gelombang ketiga. Apalagi, saat ini ditemukan varian baru di beberapa negara.
"Untuk antisipasi libur Nataru (Natal dan Tahun Baru) dan gelombang ketiga, dan varian baru seperti delta-X atau sub-delta di beberapa belahan dunia seperti Inggris," kata Sandi, dalam press briefing, dikutip Selasa, 26 Oktober.
Kebijakan wajib PCR, kata Sandi, harus dilakukan mengingat saat ini sejumlah maskapai penerbangan juga telah menerapkan full kapasitas penumpang dalam operasinya.
"Karena syarat penerbangan tidak lagi 70 persen dan sudah 100 persen. Maka diambil keputusan, terjadi satu keyakinan bahwa yang bepergian tidak mengidap COVID-19, maka tes PCR harus dilakukan," ujarnya.
Di sisi lain, Sandi menyadari minat turis domestik bepergian kembali tinggi, khususnya ke Bali. Bahkan, angkanya mencapai 10 hingga 11 ribu pengunjung per hari. Adapun angka ini naik dua kali lipat dari masa pembatasan pemberlakuan kebijakan masyarakat (PPKM) pada Juli lalu.
Karena itu, kata Sandi, kewajiban tes PCR dianggap akan mengerem kunjungan wisata ke Bali yang baru pulih kembali, agar tidak terjadi klaster COVID-19. Menurut Sandi, risiko peningkatan kasus harus ditekan lantaran pada 2022 Indonesia akan menjadi tuan rumah peralatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20.
BACA JUGA:
"Kita tidak mau ambil risiko. Acara G20 kita ambil presidensinya, jadi Bali (sebagai lokasi G20) harus dijaga agar tidak ada klaster. Ini masukan agar kita ambil kebijakan yang pas," jelasnya.
Terkait keluhan wisatawan dan pengelola usaha pariwisata di Bali, Sandi mengatakan pemerintah menerapkan batas atas harga tes PCR di angka Rp300 ribu.
"Mudah-mudahan bisa meringankan sedikit beban," ujarnya.
Sandi juga mengatakan hasil tes PCR pun dapat digunakan dalam waktu 3x24 jam. Sebelumnya, tes PCR hanya berlaku 2x24 jam.