KAI Siapkan 5,56 Juta Tiket untuk Libur Natal dan Tahun Baru
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat total tiket yang disediakan saat libur panjang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru) sebanyak 5,56 juta. Jumlah ini naik 202 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Direktur Niaga KAI, Hadis Surya Palapa mengatakan jumlah tiket ini berlaku sejak 22 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023.

"Jadi kita menyediakan tempat duduk lebih banyak 202 persen dibandingkan 2021 atau sekitar 5,5 juta tempat duduk," kata Hadis dalam acara Ngopi BUMN di Jakarta, Senin, 12 Desember.

Berdasarkan data KAI, porsi penjualan tiket terbesar selama libur Nataru 2023 yakni untuk KA Reguler, sekitar 4,76 juta kursi.

Sementara untuk KA tambahan disediakan sekitar 513.000 kursi.

Adapun penyediaan tiket terbesar terjadi pada 23-25 Desember 2022 serta 30 Desember 2022-1 Januari 2023, di mana masing-masing hari disediakan sebanyak 311.776 kursi.

"Untuk tambahan sekitar 26.000 sampai 30.000 tempat duduk rata-rata per hari. Regulernya sendiri sekitar 265.000. Jadi total untuk tempat duduk tersedia sekitar 300.000," jelasnya.

Dikatakan Hadis, pihaknya dan stakeholder terkait terus meninjau ke berbagai wilayah di Pulau Jawa.

Tujuannya untuk memastikan seluruh aspek layanan kereta api dari berbagai aspek siap untuk melayani masyarakat pada masa libur Nataru.

Adapun inspeksi meliputi kesiapan sarana dan prasarana. Seperti lokomotif, kereta, fasilitas stasiun, dan jalur KA yang harus dalam kondisi andal dan siap operasi.

KAI, lanjut Hadis, juga memastikan kesiapan SDM di bidang operasional dan pelayanan bekerja sesuai prosedur, mengutamakan keselamatan, serta tetap harus menerapkan protokol kesehatan dengan baik.

"KAI menerapkan aturan perjalanan selama libur Nataru menggunakan kereta api merujuk pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 ditujukan untuk perjalanan kereta api jarak jauh," tuturnya.

Dalam surat edaran tersebut, penumpang tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes PCR atau antigen, tetapi harus memenuhi semua kriteria berikut:

Pertama, usia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster).

Kedua, bagi WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua.

Ketiga, bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Keempat, usia 6 hingga 17 tahun wajib vaksin kedua.

Kelima, pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Keenam, untuk perjalanan kereta api, penumpang wajib menunjukkan surat vaksin dan tidak dapat lagi digantikan lewat pemeriksaan PCR atau Antigen.

Ketujuh, penumpang juga tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan di atas KA dan saat berada di stasiun.