Bagikan:

JAKARTA - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengungkapkan belum ada pembatalan pemesanan hotel menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) menyusul sorotan media asing terhadap kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) baru.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PHRI Maulana Yusran mengatakan bahwa berdasarkan laporan yang diterimanya dari pengusaha anggota PHRI hingga saat ini belum ada pembatalan pemesanan hotel.

"Sejauh ini kita belum terima laporan pembatalan pemesanan hotel. Kan merebak (kabar) ada pembatalan penerbangan. Kalau dari PHRI, kita belum terima laporan pembatalan pesanan hotel," ujarnya kepada VOI, Minggu, 11 Desember.

Yusran pun berharap tidak ada pembatalan pemesanan hotel. Mengingat bahwa musim libur Nataru hanya tinggal dua pekan ke depan.

"Mudah-mudahan enggak ada, karena ini tinggal dua minggu menuju libur panjangnya," tuturnya.

Minta Wisman Jangan Ragu Datang ke Indonesia

Diberitakan sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno meminta para wisatawan khususnya wisatawan mancanegara tidak ragu berkunjung ke Indonesia. Sebagai negara yang memiliki ragam daerah tujuan wisata, salah satunya Bali, Indonesia selalu terbuka menyambut kedatangan wisatawan.

"Tidak ada yang berubah dari sistem di industri pariwisata saat ini. Fokus kami adalah terus meningkatkan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan," kata Menparekraf Sandiaga Uno dalam keterangannya, Jumat 9 Desember.

Menparekraf menekankan Pemerintah RI tetap pada pedoman bahwa ranah privat masyarakat termasuk wisatawan akan tetap terjamin, sehingga kenyamanan dan keamanan ranah pribadi wisatawan selama berwisata di Indonesia senantiasa dijaga.

Terkait dengan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu, Menparekraf Sandiaga mengatakan, hal ini merupakan perwujudan terhadap berjalannya sistem negara yang konstitusional yang tujuan utamanya adalah melindungi masyarakat Indonesia. Dan regulasi tersebut baru akan berlaku 3 tahun setelah disahkan.

Sebenarnya tidak ada perubahan substantif terkait pasal tersebut jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama. Perbedaannya hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu. Ancaman hukuman baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan.

Aturan ini mengatur pihak yang dapat mengadukan adalah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Sedangkan bagi orang yang tidak terikat perkawinan adalah orang tua atau anaknya. Tanpa adanya pengaduan oleh orang yang sah secara hukum, maka tidak ada pihak yang berhak melakukan tindakan hukum.

Saat ini pemerintah bersama stakeholder terkait sedang menyusun aturan detail dan SOP aktivitas wisata yang dapat menjamin keamanan serta kenyamanan wisatawan yang berkunjung.