Anak Buah Sri Mulyani: Profesi Keuangan Berperan Penting dalam Pemulihan Ekonomi
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (Foto: Tangkap layar Youtube Kementerian Keuangan)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan bahwa profesi keuangan yang profesional dapat memegang peranan penting dalam percepatan pemulihan ekonomi serta memberi dukungan menuju Indonesia Emas tahun 2045.

“Ini keyakinan kita. Profesi keuangan yang menggawangi sektor keuangan di Indonesia kami yakini akan membawa Indonesia menjadi lebih maju ke depan,” ujarnya ketika berpidato dalam Profesi Keuangan Expo 2021 secara virtual, Senin, 11 Oktober.

Menurut Wamenkeu, pemulihan ekonomi tidak dapat dilakukan oleh hanya satu profesi keuangan, namun diperlukan sinergi profesi keuangan untuk terus menciptakan kolaborasi baik antar profesi keuangan maupun antara profesi keuangan dengan regulator.

“Saya berharap koridor profesionalisme, koridor Integritas, koridor sustainabilitas, koridor akuntabilitas dan juga koridor yang baik untuk menjaga kepercayaan masyarakat kepada sektor keuangan kita,” tuturnya.

Wakil dari Sri Mulyani itu menilai, peran profesi keuangan sangat penting dalam proses pemulihan ekonomi. Untuk itu, para profesi keuangan dalam membuat regulasi-regulasi, guidance dan protokol-protokol di sektor keuangan harus bisa memahami dan menginkorporasikan bagaimana supaya regulasi-regulasi yang dibuat mendukung proses pemulihan dan tidak bersifat procyclical.

“Saya berharap teman-teman yang berada di profesi akuntan, profesi penilai, profesi aktuaria dan juga nanti kepabeanan, konsultan pajak ini bisa memahami bagaimana pentingnya pemulihan ekonomi kita dorong bersama dan kita sama-sama dalam koridor tata kelola, koridor governance, koridor transparansi, koridor akuntabilitas bisa mendorong pemulihan ekonomi. Ini menjadi satu keinginan yang rasanya harus kita lakukan ke depan,” jelas Wamenkeu.

Sebagai informasi, hingga saat ini, terdapat lebih dari 40.000 profesi keuangan yang berada dalam regulasi Kementerian Keuangan, mulai dari akuntan beregister, akuntan publik, penilai publik, aktuaris publik, konsultan pajak, ahli kepabeanan, hingga pejabat lelang kelas 2.