Bagikan:

JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BRI) menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan aktivitas selancar maya karena saat ini tengah marak penipuan atau penyalahgunaan informasi yang mengaku dari institusi perbankan.

Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan keamanan data pribadi maupun data nasabah menjadi perhatian utama perseroan, khususnya di tengah derasnya arus digitalisasi.

“BRI mengimbau kepada nasabah agar tidak memberikan data pribadi maupun data perbankan yang diminta oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab melalui website atau tautan palsu yang mengatasnamakan instansi tertentu,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis, 30 September.

Aestika sendiri menjelaskan jika perseroan selalu menggunakan saluran resmi dalam mengkomunikasikan berbagai informasi maupun program perbankan.

“Untuk menjaga kerahasiaan data nasabahnya, BRI telah memiliki program data privacy yang mampu melindungi data-data nasabah dari pencurian data yang dilakukan oleh fraudster di dunia maya,” tuturnya.

Aestika juga mengimbau bahwa nasabah agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya atas tautan yang diterima melalui pesan berjejaring.

“Pastikan kebenaran berita, pastikan informasi diperoleh dari website resmi perbankan, dan tidak memberikan informasi data pribadi atau perbankan seperti nomor rekening, nomor kartu, PIN, user dan password internet banking, OTP, dan sebagainya,” jelas dia.

Aestika menambahkan, guna menanggulangi potensi kejahatan maya, pihaknya akan selalu mengambil langkah terukur bersama pihak berwenang, diantaranya melakukan pemblokiran website yang mencurigakan dan mengandung informasi palsu, serta melakukan investigasi para pelaku, pembuat dan penyebar website bodong tersebut.

“Kami meminta masyarakat senantiasa waspada atas segala bentuk modus penipuan dan kejahatan perbankan yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Dalam catatan VOI, OJK diketahui telah memberantas tidak kurang dari 442 perusahaan pinjaman online ilegal pada sepanjang 2021. Lalu, sebanyak 79 investasi ilegal alias bodong telah diblokir otoritas, dan 17 gadai ilegal yang merugikan masyarakat telah ditutup.