JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan bahwa industri tembakau dan hasil tembakau memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. Menurut dia, posisi strategi tersebut mengharuskan pemerintah melakukan pembicaraan hingga tingkat kepala negara.
“Setiap kali pemerintah membicarakan tentang kebijakan tembakau, termasuk kebijakan cukai hasil tembakau, maka persoalan ini bahkan di lakukan sampai dengan tingkat rapat bersama presiden,” ujarnya dalam webinar nasional tentang Prospek dan Tantangan Produk Industri Hasil Tembakau (IHT) di Masa Pandemi, Kamis, 9 September.
Suahasil menambahkan, setidaknya terdapat empat isu penting yang akan terus melekat pada industri tembakau, yakni kondisi kontribusi industri, tenaga kerja, pengendalian konsumsi, serta penerimaan negara.
“Untuk yang pertama adalah bagaimana industri hasil tembakau (IHT) ini didorong untuk semakin berkembang agar menjadi salah satu penopang ekonomi nasional,” tuturnya.
Kedua adalah bagaimana menjaga industri tembakau sebagai salah satu sektor yang menyediakan dan menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang cukup besar.
“Tentu ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama bagaimana dari sisi industri dan ketenagakerjaan dapat terus memberikan dukungan,” ucap dia.
Selanjutnya adalah pengendalian konsumsi. Dikatakan oleh wakil Sri Mulyani itu jika konsumsi tembakau dalam jangka waktu yang lama akan berdampak pada aspek kesehatan masyarakat.
“Kalau memiliki dampak atas kesehatan pasti akan memiliki dampak pada biaya-biaya kesehatan. Ini menjadi dimensi yang juga harus kita perhatikan dalam perumusan harga dan cukai hasil tembakau,” tegasnya.
BACA JUGA:
Lalu yang terakhir adalah aspek penerimaan negara. Diungkapkan Suahasil bahwa banyak dari pelaku industri tembakau yang belum masuk dalam skema resmi pemerintah. Artinya, masih banyak perusahaan penghasil produk tembakau yang memasarkan hasil produksinya secara ilegal.
“Kita ingin seluruh pelaku industri hasil tembakau bisa masuk kelas (legal) dan beroperasi sesuai aturan yang berlaku. Sebab, dengan taat pada aturan hukum maka tidak perlu merasa dikejar-kejar,”: katanya.
Terbaru, pemerintah melalui Kementerian Keuangan baru saja merilis insentif penundaan pelunasan pita cukai terhitung sejak 1 Juli 2021. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.04/ 2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 57/PMK.04/20217 tentang Penundaan pembayaran cukai.
Nantinya, aturan itu memperbolehkan pelunasan cukai dari sebelumnya 60 hari menjadi 90 hari bagi entitas usaha yang memesan pita cukai sebelum periode 9 Juli 2021.