Pemerintah Longgarkan Syarat Perjalanan Pesawat Terbang, <i>Traffic</i> Penumpang di Bandara Ngurah Rai Langsung Naik 15 Persen
Bandara Ngurah Rai Bali. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Bandar Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali mencatat adanya kenaikan jumlah penumpang domestik pada periode 11 hingga 23 Agustus. Kenaikan ini didorong adanya pelonggaran kebijakan syarat perjalanan bagi penumpang angkutan Jawa-Bali yakni dapat menggunakan rapid test Antigen dengan masa berlaku 1x24 jam.

Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Taufan Yudhistira mengatakan traffic kedatangan penumpang di Bandara Ngurah Rai terus mengalami peningkatan hari demi hari.

"Iya ada peningkatan (penumpang). Lebih kurang 10 hingga 15 persen (pada periode tersebut)," katanya saat dihubungi VOI, Selasa, 24 Agustus.

Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya menerbitkan peraturan anyar tentang perjalanan pesawat di rute domestik dan internasional pada masa PPKM level periode 10-16 Agustus 2021. Beleid itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 62 Tahun 2021 yang mulai berlaku pada 11 Agustus.

Di dalam surat edaran ini, pemerintah mengatur penumpang intra Jawa-Bali dengan vaksin COVID-19 dosis pertama harus menyertakan tes RT-PCR. Sedangkan, penumpang dengan vaksin dosis kedua dapat memilih hasil Antigen.

Taufan mengatakan pada awal aturan baru ini berlaku, jumlah penumpang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali tercatat sebanyak 1.345 orang. Jumlah ini meningkat jika dibandingkan pada 10 Agustus yang tercatat hanya 974 orang.

"Pada tanggal 12 Agustus tercatat 1.194 orang. Kemudian pada tanggal 13 Agustus terjadi kenaikan kembali, tercatat ada 1.566 penumpang yang tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali," ucapnya.

Sementara pada 14 Agustus tercatat ada 1.673 yang datang ke Bandara Ngurah Rai. Kemudian tanggal 15 Agustus 1.384, lalu pada 16 Agustus terjadi penurunan yakni hanya 913. Namun, pada tanggal 17 Agustus tercatat ada 1.336 orang.

"Pada tanggal 18 Agustus 2021 tercatat 1.188 orang dan 19 Agustus tercatat 1.566. Lalu, pada 20 Agustus ada 1.675 orang, 21 Agustus ada 1.634 orang, dan 22 Agustus ada 1.507 orang. Pads 23 Agustus jumlahnya menurun jadi 1.254 orang," ujarnya.

Sementara, lanjut Taufan, untuk traffic keberangkatan dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali juga mengalami kenaikan. Pada awal pelonggaran aturan ini berlaku yakni 11 Agustus jumlah penumpang yang berangkat dari Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali tercatat sebanyak 1.365 orang.  Pada 12 Agustus jumlahnya tercatat 1.076 penumpang.

Kemudian ada peningkatan kembali di 13 Agustus dengan jumlah penumpang 1.331. Namun, di tanggal 14 Agustus ada penurunan, penumpang yang berangkat dari Bandara I Gusti Internasional Ngurah Rai Bali hanya 1.228 orang.

Lalu, pada tanggal 15 Agustus jumlah keberangkatan penumpang tercatat 1.834 orang. Pada tanggal 16 Agustus keberangkatan tercatat menurun hanya  1.165 orang. Namun, pada 17 Agustus 2021 terjadi peningkatan keberangkatan penumpang yakni 2.099 orang.

Pada 18 Agustus jumlah keberangkatan kembali menurun menjadi 1.350 orang. Namun, kembali meningkat pada 19 Agustus dengan 1.851 orang. Lalu, pada 20 hingga 21 Agustus penumpang tercatat turun masing-masing 1.746 dan 1.776 orang.

"Tapi pada 22 Agustus jumlah keberangkatan meningkat menjadi 2.252 orang dan turun kembali pada 23 Agustus jadi 1.692 orang," ucapnya.

Diperpanjang tapi dilonggarkan

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang PPKM di Jawa Bali. Tapi untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek dan sejumlah wilayah kabupaten/kota, level PPKM turun menjadi level 3.

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3. Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus," kata Jokowi dalam pengumuman perpanjangan PPKM lewat Youtube Sekretariat Presiden, Senin, 23 Agustus.

Menurut Jokowi, terdapat perkembangan cukup baik dalam penanganan COVID-19 di Pulau Jawa Bali terkait level PPKM.

"Ada perkembangan cukup baik level 4 dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota. Level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota. Level 2 dari 2 kabupaten/kota, menjadi 10 kabupaten/kota," sambung Jokowi.

Sementara itu, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan menyebut sejumlah wilayah aglomerasi masih menerapkan PPKM level 4. Wilayah yang tetap level 4 PPKM yakni Bali, Malang Raya, Solo Raya, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Khusus aglomerasi Bali, Malang Raya, Solo Raya, dan DIY untuk saat ini masih level 4. Tapi dari data yang kami miliki akan segera masuk level 3 beberapa waktu depan dengan perbaikan terus menerus dalam penanganan COVID," kata Menko Luhut dalam jumpa pers yang ditayangkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin, 23 Agustus.

Namun, syarat perjalanan masih sama seperti pada PPKM sebelumnya yakni  pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

"Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut," dikutip dari Inmendagri nomor 35 Tahun 2021.

Lalu, syarat tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

"Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1," bunyi Inmendagri nomor 35 Tahun 2021.