JAKARTA - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Indra Setiawan mengatakan pelonggaran hambatan perdagangan beras perlu dilakukan untuk memenuhi konsumsi beras nasional yang terus meningkat. Terlepas dari klaim bahwa pasokan beras Indonesia berlimpah dan dapat diakses dengan harga terjangkau, masyarakat Indonesia masih berjuang dengan harga beras yang tinggi.
Sekadar informasi, dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2017 telah diatur bahwa harga tertinggi untuk beras ditetapkan Rp9.450 per kilogram (Kg). Sedangkan, untuk beras medium dan Rp12.800 kg untuk beras premium.
Indra mengatakan Indonesia adalah salah satu konsumen beras terbesar di dunia. Konsumsi beras nasional per kapita pada 2017 adalah sebesar 97,6 kg dan diperkirakan meningkat 1,5 persen per tahun menjadi 99,08 kg per kapita pada tahun 2025. Peningkatan ini terjadi seiring dengan laju pertambahan penduduk.
Jumlah penduduk Indonesia tercatat 264 juta orang pada 2018, meningkat sebesar 1,27 persen dari 2017. Dengan demikian, memastikan ketersediaan dan keterjangkauan beras sangat penting untuk memenuhi kebutuhan populasi yang terus bertambah.
Saat ini, kata Indra, produktivitas beras dalam negeri tidak cukup tinggi untuk menjaga harga stabil dalam menghadapi permintaan Indonesia yang terus meningkat. Produktivitas beras musiman telah mengalami fluktuasi sejak 2013, mencapai rata-rata hanya 5,19 ton per hektare per tahun.
Sementara pemerintah mengklaim bahwa hasil beras dalam negeri telah meningkat setiap tahun dan seringkali menghasilkan surplus beras domestik, mereka terus secara konsisten mengimpor beras dari luar negeri.
"Tentu saja ini bertentangan dengan klaim bahwa produksi dalam negeri dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri. Bersama dengan rantai pasokan yang panjang dan infrastruktur yang tidak memadai untuk menjangkau jarak kepulauan Indonesia yang luas, mereka berkontribusi sebagai faktor utama pada harga beras yang tinggi, yaitu biaya logistik," ucapnya, di Jakarta, Jumat, 13 Agustus.
Indra mengatakan mengurangi hambatan perdagangan akan menjadi salah satu solusi untuk mengurangi harga di saat kebutuhan dalam negeri tidak mencukupi, karena beras dari luar negeri lebih murah dan akan membuka persaingan sehat.
Penyebab tingginya harga beras
Indra mengatakan, tingginya harga beras salah satunya diperburuk oleh tarif impor dan pembatasan kuantitatif yang dikenakan pada beras. Tarif Rp450 kg diberlakukan untuk semua jenis beras impor, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2017.
Selanjutnya, Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 memprioritaskan pengembangan produksi tanaman pangan domestik. Undang-undang tersebut menekankan pada larangan impor jika produksi dalam negeri cukup untuk memenuhi permintaan.
BACA JUGA:
Dengan demikian, impor hanya berlaku ketika permintaan domestik melebihi penawaran terbatas. Peraturan ini dimaksudkan untuk melindungi produsen dalam negeri dari pasar internasional dan untuk mencegah mereka menerima harga rendah untuk tanaman mereka.
Tak hanya pembatasan tarif dan kuantitatif, impor beras juga dihadapkan pada proses yang panjang. Pemerintah telah menunjuk Badan Urusan Logistik (Bulog) sebagai importir tunggal beras kualitas sedang, yang memberi mereka monopoli atas komoditas tersebut.
Dengan demikian, kata Indra, keputusan untuk mengimpor beras hanya dapat dilakukan setelah kesepakatan dicapai melalui rapat koordinasi antara beberapa kementerian di Indonesia.
"Sayangnya, dibutuhkan waktu yang relatif lama untuk membuat keputusan akhir karena analisis masalah yang berkepanjangan, perbedaan kepentingan masing-masing kementerian, dan dilema data pangan yang masih menemui perbedaan antar instansi," ucapnya.
Misalnya, kata Indra, untuk menetapkan kuota impor yang diperlukan untuk mengantisipasi permintaan konsumsi dan untuk cadangan stok untuk musim kemarau yang diprediksi. Pada akhirnya, impor beras masih sangat bergantung pada lampu hijau Presiden yang akan diberlakukan.
Selain itu, Indonesia perlu mempertimbangkan tidak hanya keterjangkauan, tetapi juga keragaman pasar beras. Daerah-daerah memiliki preferensi beras yang berbeda. Orang-orang di Jawa biasanya suka mengonsumsi beras lunak (pulen).
Preferensi yang sama berlaku untuk bagian timur Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, karena mereka lebih memilih beras yang lebih lunak. Namun hal tersebut tidak terjadi di daerah lainnya.
Sementara sebagian besar wilayah di Indonesia umumnya lebih suka nasi lunak, ada juga preferensi untuk beras yang lebih keras atau pera. Sebagai contoh, orang-orang dari Sumatera Utara dan Barat dan juga Kalimantan bagian barat lebih suka beras ini. Mengingat adanya keragaman dalam indera perasa Indonesia, produksi beras juga perlu ditingkatkan dan didiversifikasi sesuai dengan preferensi konsumen lokal.