JAKARTA - Harga saham PT Bukalapak.com (BUKA) terkena auto rejection bawah (ARB) pada perdagangannya hari ketiga, Selasa 10 Agustus. Pasalnya, saham perusahaan rintisan pertama yang melantai di Bursa Efek Indonesia tersebut anjlok 75 poin alias 6,76 persen ke level 1.035 pada pukul 09.20.
Padahal, saham Bukalapak sempat mengalami momentum auto rejection atas (ARA) pada dua hari pertama diperdagangkan di bursa. Sepanjang sesi, harga saham BUKA bergerak di rentang Rp1.035-Rp1.160, di mana investor asing mencatatkan net sell Rp151,37 miliar.
Ada hal menarik terkait saham Bukalapak yang kena ARA ini. Sejumlah warganet ngomel-ngomel di kolom komentar di Google Playstore.
"Payah neh masa hari ke-3 ARB...tega bener nyari duit dr rakyat indo buat investor asingnya..ga malu apa pasang bendera indo di deskripsi..," ungkap seorang warganet bernama Haryadi Yusuf.
"Urusin tuh saham lu anjlok," ungkap Kelvin Kamdani dalam review.
Pihak aplikasi Bukalapak pun menjawab setiap komentar dan penilaian tersebut dengan format yang hampir sama mengungkapkan permohonan maaf dan permohonan mengisi formulir online.
"Hai Kak, mohon maaf atas ketidaknyamanannya ya. Terkait kendala Kakak mengenai saham kami sarankan bisa isi form di link https://bl.id/appreview terlebih dahulu agar bisa dibantu cek lebih lanjut ya. Terima kasih :)," tulis pihak Bukalapak.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, Bursa Efek Indonesia menetapkan kebijakan auto rejection asimetris pada masa pandemi, yang berlaku mulai 13 Maret 2020. Kebijakan tersebut termaktub dalam Peraturan No. II-A Tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dengan SK Direksi No: KEP-00025/BEI/03-2020.
Sesuai peraturan baru tersebut rentang harga saham Rp50 - Rp200 akan dikenakan auto reject apabila terjadi kenaikan sebesar 35 persen atau penurunan harga saham sebesar 7 persen dalam satu hari.
Sementara untuk rentang harga saham Rp200 - Rp5.000 dikenakan auto reject apabila terjadi kenaikan harga sebesar 25 persen atau penurunan harga sebesar 7 persen. Kemudian untuk rentang harga saham di atas Rp5.000 dikenakan auto reject apabila terjadi kenaikan harga sebesar 20 persen atau penurunan harga sebesar 7 persen.