Bagikan:

JAKARTA - Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tirta Segara mengatakan akan terus menjaga kepercayaan investor ritel pasar modal Indonesia yang pada semester I 2021 meningkat sebesar 96 persen year on year.

Menurutnya, peningkatan tersebut didorong oleh masuknya investor generasi milenial dan generasi Z.

"Peningkatan jumlah investor ini harus dibarengi pula dengan penerapan program utama dalam menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia," kata Tirta dalam webinar "Literasi Keuangan Indonesia Terdepan", dikutip dari Antara, Kamis 5 Agustus.

Tirta melanjutkan program pertama yang akan terus dijalankan yakni program peningkatan literasi keuangan untuk pasar modal. Menurutnya, baru 5 persen dari total masyarakat Indonesia memahami produk pasar modal atau jauh dari tingkat literasi untuk produk keuangan lain yang rata-rata sebesar 38 persen.

"Saya memiliki keyakinan bahwa investor ritel yang melek keuangan akan dapat melindungi diri sendiri dari praktik penipuan dan investasi ilegal. Mereka juga dapat memilih produk investasi yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya dengan mempertimbangkan aspek resiko, legalitas produk, serta kewajaran penawaran-penawaran produk," imbuh Tirta.

Selanjutnya, OJK juga akan memperluas akses terhadap pasar modal agar lebih merata. Dalam situasi pandemi COVID-19 seperti saat ini, Tirta mengatakan ketersediaan produk investasi yang dapat diakses, fleksibel, dan terjangkau merupakan hal yang krusial.

Selain itu, di tengah semakin banyak produk investasi yang bersifat hybrid, OJK akan melakukan sinergi kementerian dan lembaga lain serta pelaku industri, untuk membuat regulasi yang relevan. Melalui ini, setiap pihak akan melakukan pengawasan dan merespon pengaduan konsumen dengan baik dan tepat waktu.

Melalui investasi, OJK juga akan bersinergi dengan pemangku kepentingan lain untuk memberantas tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana dan pengelolaan investasi.

"Dalam melaksanakan edukasi dan perlindungan konsumen, OJK tidak dapat bergerak sendirian. OJK perlu dukungan seluruh pemangku kepentingan termasuk Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, industri jasa simpanan, dan para pemangku kepentingan lain," ucapnya.