JAKARTA - Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) melaporkan telah menyalurkan pendanaan pembebasan lahan sejumlah Rp13,4 triliun mendukung percepatan pembangunan infrastruktur Proyek Strategis Nasional (PSN) sepanjang 2021.
Direktur Utama LMAN Basuki Purwadi mengatakan dana yang digelontorkan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk periode tahun ini.
Secara terperinci, jumlah tersebut disebar ke beberapa sektor dengan kategori terbesar adalah jalan tol sebesar Rp11,0 triliun dan bendungan sebesar Rp1,7 triliun.
“Ini merupakan bentuk komitmen dan dukungan terhadap percepatan perwujudan infrastruktur PSN dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi”, ujarnya dalam webinar yang diselenggarakan pada Jumat, 30 Juli.
Adapun, jalan tol Cisumdawu dan Trans Sumatera merupakan proyek dengan serapan tertinggi di sektor jalan tol menurut lembaga yang berada di bawah garis komando Kementerian Keuangan itu.
“Sedangkan di proyek nontol, Bendungan Bener di Jawa Tengah dan Bendungan Karian di Banten menjadi serapan tertinggi di periode 2021,” tuturnya.
Basuki menambahkan, sejak mandat pendanaan lahan diberikan kepada LMAN di 2016, dana yang telah dibayarkan untuk pembebasan lahan pembangunan PSN telah mencapai Rp80,2 triliun, dengan serapan terbesar di sektor jalan tol senilai Rp70,9 triliun.
Pencapaian penyaluran pendanaan lahan yang dilakukan LMAN disebut hasil dari sinergi yang baik dari semua komponen yang terlibat dalam ekosistem pendanaan lahan, yang antara lain terdiri dari kementerian/lembaga terkait serta pemerintah daerah, badan usaha dan masyarakat pemilik lahan.
“Kinerja pendanaan lahan yang dilakukan LMAN selama ini, telah mendorong beroperasinya 1.415 km jalan tol baru, 1 pelabuhan dan 2 bendungan,” tegasnya.
BACA JUGA:
Diungkapkan pula jika LMAN terus melakukan berbagai upaya dan sinergi guna percepatan proses pendanaan.
“Bahkan di masa pembatasan mobilitas dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19, pembayaran dana pembebasan lahan tidak terhambat, dan terus menunjukkan kinerja progresif, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” jelas Basuki.
Untuk diketahui, selama masa pandemi 2020 hingga Juli 2021, pembayaran dana ganti rugi pembebasan lahan telah mencapai Rp31,2 triliun.
“Selain untuk mempercepat proses pembangunan infrastruktur, dana pembebasan lahan juga bermanfaat bagi masyarakat penerima, untuk meningkatkan daya beli yang berimplikasi pada pergerakan ekonomi dan menopang kehidupan ekonomi sosial di masa pembatasan mobilitas masyarakat,” tutup dia.