Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menegaskan bahwa pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk menjalankan kewajiban agama di rumah ibadah selama masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 2 Agustus mendatang.

“Ini berlaku untuk PPKM Level 3 yang akan diterapkan di 33 kabupaten dan kota di wilayah Jawa-Bali,” ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Minggu, 25 Juli.

Meski demikian, Luhut meminta masyarakat mematuhi sejumlah aturan guna mencegah penyebaran pandemi COVID-19 di tempat ibadah.

“Tempat ibadah baik itu Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan maupun keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tuturnya.

Selain itu, pemerintah disebut Luhut juga mengatur kegiatan sosial lain seperti resepsi pernikahan, yang berpotensi mengumpulkan orang dalam jumlah banyak.

“Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan ditempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tegas dia.

Sebelumnya, kepastian perpanjangan PPKM Level 4 telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo. Dalam keterangannya, Kepala Negara menyebut bahwa keputusan yang dibuat telah mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika di tengah masyarakat.

"Saya memutuskan melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," kata Presiden. Meski begitu dia mengingatkan semua pihak harus tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan yang terjadi.

"Kita harus tetap berhati-hati dalam menyikapi tren penurunan ini. Tetap harus waspada menghadapi varian Delta yang sangat menular," tutup Kepala Negara.