Bagikan:

JAKARTA - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus mendatang dibarengi dengan kebijakan pembukaan pasar tradisional untuk seperti biasa.

Namun, Kepala Negara tetap menegaskan jika pelonggaran ini dibarengi dengan sejumlah aturan yang mesti ditaati.

“Pasar rakyat yg menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan prokes (protokol kesehatan) ketat, dan pasar rakyat selain menjual kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen hingga pukul 15.00,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Minggu, 25 Juli.

Menurut Presiden, beberapa ketentuan lain yang mengatur tata cara beraktivitas niaga tersebut akan dikeluarkan oleh instansi pemerintahan di tingkat daerah.

“Pengaturan lebih lanjut akan dilakukan oleh pemda (pemerintah daerah),” tuturnya.

Adapun, keputusan membuka sentra perniagaan rakyat ini didasarkan pada klaim pemerintah yang menyebut laju penularan COVID-19 yang mulai terkendali.

“Kita tahu saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian COVID-19, BOR (bed occupancy rate), dan positivity rate mulai menunjukkan penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di wilayah Jawa,” katanya.

Selain pembukaan pasar, pemerintah juga mengizinkan pelaku usaha kuliner atau restoran untuk melayani pembeli makan di tempat meski dengan sejumlah aturan yang ketat.

Untuk diketahui, keterangan Presiden hari ini merupakan tindak lanjut dari perpanjangan PPKM Darurat pada pada pekan lalu, tepatnya 20 Juli 2021.