Susul Luhut, Erick Thohir juga Minta Maaf Penanganan Pandemi Belum Optimal: Kesempurnaan Hanya Milik Allah SWT
Menteri BUMN, Erick Thohir. (Foto: Dok. Kementerian BUMN)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena penanganan pandemi COVID-19 yang dilakukan Kementerian BUMN dan seluruh perusahaan belum maksimal, meski semua sudah bekerja keras dalam menangani pandemi di Tanah Air.

"Tentu kami, Kementerian BUMN, dengan segala kerendahan hati memohon maaf ketika penugasan-penugasan yang diberikan kepada kami tidak sempurna karena sempurna hanya milik Allah SWT," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 19 Juli.

Erick mengungkapkan Kementerian BUMN dan perusahaan pelat merah berusaha sekeras-kerasnya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat di masa pandemi COVID-19.

Lebih lanjut, Erick menyampaikan peresmian RSPJ Ekstensi Arafah Asrama haji Embarkasi Jakarta merupakan bentuk kehadiran negara dalam melayani rakyatnya yang tengah berjuang melawan COVID-19. Kata Erick, pemerintah ingin memastikan masyarakat dapat sembuh.

"Semua kementerian saat COVID-19 bekerja 24 jam, kita menyatukan hati kita bahwa jangan pernah lelah melayani rakyat kita," ucapnya. 

Erick menekankan bahwa pemerintah tidak bisa sukses menangani pandemi  COVID-19 tanpa peran aktif masyarakat. Menurut dia, sikap gotong royong dari pemerintah, swasta, masyarakat, menjadi kunci utama dalam perang melawan pandemi COVID-19.

"Insyaallah saya yakini tadi disampaikan Pak Menteri Agama, kita bangun dari tidur, kita selalu bangun dari jatuh. Mudah-mudahan ini menjadi bagian bagaimana kita perlihatkan kepada dunia, kalau Amerika bisa, China bisa, Jepang bisa, masak Indonesia tidak bisa," katanya.

Sekadar informasi, salah satu penugasan yang menjadi tanggung jawab Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selama pandemi adalah program vaksinasi. Bahkan beberapa waktu lalu, sempat terjadi kontra di masyarakat ketika pemerintah hendak menyelenggarakan vaksin COVID-19 berbayar.